Pemindahan Annisah sudah otomatis menjadi pekerja ilegal di Malaysia atau melanggar keimigrasian Malaysia. Tentunya pemindahan majikan tersebut tanpa berdasarkan kontrak kerja dan tak melewati prosedur legal berlaku di Indonesia dan Malaysia.
Lemahnya status hukum Annisah sehingga majikan bisa semena-mena memberikan tugas pekerjaan dan kelayakan gaji.
Annisah tepat jika mendatangi KBRI atau KJRI untuk meminta pelindungan saat kabur dari rumah majikan. Namun, Annisah memilih bekerja separuh waktu di tempat lain.
Tentunya konsekuensi tindakan Annisah tersebut menjadi pekerja ilegal di Malaysia dan mengalami kesulitan pulang ke Tanah Air. Apalagi tanpa memiliki paspor dan visa kerja.
Kasus yang menimpa PMI seperti Annisah masih kategori kasus yang bisa dilakukan diplomasi dengan pemerintahan Malaysia. Setelah membayar denda, PMI yang kabur bisa pulang ke Tanah Air.
Biasanya PMI yang mengalami masalah tidak memiliki uang untuk membayar denda dan ketakutan dipenjara oleh imigrasi Malaysia. PMI yang kabur cenderung menunggu pertolongan pihak lain untuk menyelamatkannya.
Makanya orangtua Annisah meminta pertolongan ke Prabowo. Annisah pun berhasil dipulangkan oleh Prabowo ke Tanah Air.
Saat bekerja sebagai Tenaga Profesional di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), saya pun pernah menangani kasus serupa.
Salah satu keluarga di Lampung melapor ke saya, telah kehilangan kontak selama 10 tahun lebih dengan anaknya yang bekerja di Malaysia. Sebut saja PMI tersebut Siti.
Setelah petugas BP2MI bekerjasama dengan atase ketenagakerjaan di Malaysia, akhirnya Siti ditemukan.
Setelah melalui proses keimigrasian, Siti berhasil dipulangkan. Tentunya semua gaji yang belum dibayar oleh majikannya harus dibayar lunas sebelum dipulangkan.
Terkait kasus PMI Annisah, Prabowo mendapat bola muntah pencitraan. Publik akan memberikan apresiasi kepada Prabowo atas kepahlawanannya menyelamatkan PMI yang selama ini diberitakan mengalami nasib kelam bekerja di negara orang.
Kasus Annisah dimanfaatkan menjadi objek politik Prabowo pasca-Pilpres untuk membranding dirinya seakan-akan memiliki pengaruh besar di luar negeri dan berhasil memulangkannya.
Dari perspektif birokrasi pemerintahan, Prabowo berstatus sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin 2019-2024, tidak memiliki kewenangan dalam mengurus ketenagakerjaan migran Indonesia.
Kementerian Pertahanan RI memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan, membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.