Salin Artikel

Komoditas Politik Kasus Pekerja Migran Indonesia

PMI bermasalah dipulangkan sudah menjadi pekerjaan rutinitas sehari-hari, baik dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun lembaga nonpemerintah yang menangani PMI/WNI.

Ada 9 juta lebih PMI atau TKI yang tersebar di seluruh dunia, baik berangkat legal maupun ilegal.

Temuan Bank Dunia, sekitar 48 persen warga negara Indonesia yang bekerja di berbagai negara berstatus pekerja ilegal. Maka tak aneh banyak PMI mengalami masalah.

Persoalan yang banyak menimpa PMI dapat dikelompokkan masalah ketenagakerjaan, keimigrasian, kriminalitas dan campuran dari ketiga.

Banyak dari PMI tertimpa masalah tidak mengharapkan penyelesaiannya dengan cara pemulangan. Sebab pada dasarnya, PMI berangkat ke luar negeri untuk mencari nafkah.

Pekerja migran domestik butuh kehadiran negara untuk melindungi haknya sebagai pekerja. Mendapatkan upah layak, pekerjaan sesuai dengan kontrak, jaminan keselamatan kerja, dan hak kebebasan berkomunikasi dengan keluarga dan kerabatnya serta bersosialisasi, libur, berkumpul dan untuk berserikat sekalipun.

Begitu juga status keimigrasiannya, yaitu memiliki status legal di negara penempatan, seperti paspor dan visa kerja. Dokumen keimigrasian yang asli mesti dipegang langsung oleh PMI dan bukan dipegang oleh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) atau majikan.

Kasus PMI bernama Annisah yang dipulangkan ke Tanah Air oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sekaligus berstatus Capres Pilpres 2024 adalah kategori permasalahan ketenagakerjaan dan keimigrasian.

Annisah adalah PMI yang bekerja di Malaysia, tapi tidak bisa pulang selama lima tahun. Awalnya Annisah berangkat secara legal (resmi) yang ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Singapura tahun 2018.

Belum setahun di Singapura, Annisah dipindahkan oleh P3MI ke Malaysia. Saat bekerja di Malaysia, Annisah bekerja pada majikan yang memiliki banyak anak.

Dari pengakuan Annisa, selain merawat anak-anak majikannya, dia juga harus mengurus rumah. Annisah berkali-kali meminta kepada P3MI yang menempatkannya agar dipulangkan ke Indonesia. Namun, P3MI tersebut tidak menggubris.

Karena tidak tahan lagi, Annisah akhirnya kabur dari rumah majikannya lalu bekerja di tempat lain secara paruh waktu. Karena status keimigrasian dan paspornya yang ditahan oleh P3MI, maka Annisah kesulitan pulang ke Tanah Air.

Sang ibunda Annisah lalu mengadu ke Prabowo untuk memulangkan anaknya. Prabowo pun berhasil memulangkan Annisah ke Indonesia.

Kasus Annisah ini sebenarnya sudah bisa terdeteksi oleh pemerintah ketika P3MI memindahkan Annisa dari Singapura ke Malaysia. Pemindahan majikan, apalagi beda negara merupakan pelanggaran hukum pada pelindungan PMI.

Pemindahan Annisah sudah otomatis menjadi pekerja ilegal di Malaysia atau melanggar keimigrasian Malaysia. Tentunya pemindahan majikan tersebut tanpa berdasarkan kontrak kerja dan tak melewati prosedur legal berlaku di Indonesia dan Malaysia.

Lemahnya status hukum Annisah sehingga majikan bisa semena-mena memberikan tugas pekerjaan dan kelayakan gaji.

Annisah tepat jika mendatangi KBRI atau KJRI untuk meminta pelindungan saat kabur dari rumah majikan. Namun, Annisah memilih bekerja separuh waktu di tempat lain.

Tentunya konsekuensi tindakan Annisah tersebut menjadi pekerja ilegal di Malaysia dan mengalami kesulitan pulang ke Tanah Air. Apalagi tanpa memiliki paspor dan visa kerja.

Kasus yang menimpa PMI seperti Annisah masih kategori kasus yang bisa dilakukan diplomasi dengan pemerintahan Malaysia. Setelah membayar denda, PMI yang kabur bisa pulang ke Tanah Air.

Biasanya PMI yang mengalami masalah tidak memiliki uang untuk membayar denda dan ketakutan dipenjara oleh imigrasi Malaysia. PMI yang kabur cenderung menunggu pertolongan pihak lain untuk menyelamatkannya.

Makanya orangtua Annisah meminta pertolongan ke Prabowo. Annisah pun berhasil dipulangkan oleh Prabowo ke Tanah Air.

Saat bekerja sebagai Tenaga Profesional di BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), saya pun pernah menangani kasus serupa.

Salah satu keluarga di Lampung melapor ke saya, telah kehilangan kontak selama 10 tahun lebih dengan anaknya yang bekerja di Malaysia. Sebut saja PMI tersebut Siti.

Setelah petugas BP2MI bekerjasama dengan atase ketenagakerjaan di Malaysia, akhirnya Siti ditemukan.

Setelah melalui proses keimigrasian, Siti berhasil dipulangkan. Tentunya semua gaji yang belum dibayar oleh majikannya harus dibayar lunas sebelum dipulangkan.

Komoditas politik

Terkait kasus PMI Annisah, Prabowo mendapat bola muntah pencitraan. Publik akan memberikan apresiasi kepada Prabowo atas kepahlawanannya menyelamatkan PMI yang selama ini diberitakan mengalami nasib kelam bekerja di negara orang.

Kasus Annisah dimanfaatkan menjadi objek politik Prabowo pasca-Pilpres untuk membranding dirinya seakan-akan memiliki pengaruh besar di luar negeri dan berhasil memulangkannya.

Dari perspektif birokrasi pemerintahan, Prabowo berstatus sebagai Menteri Pertahanan di Kabinet Jokowi - Ma'ruf Amin 2019-2024, tidak memiliki kewenangan dalam mengurus ketenagakerjaan migran Indonesia.

Kementerian Pertahanan RI memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan, membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kemenhan bertanggung jawab atas perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan. Menteri Pertahanan tidak ada hubungan, baik secara langsung atau tidak langsung menangani PMI.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya merupakan tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas.

Terhadap PMI bermasalah adalah tugas dan tanggungjawab Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI, Pemerintahan Daerah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Setiap menteri memiliki bidang tanggung jawab yang ditetapkan sesuai dengan portofolio masing-masing kementerian. Jika ada pengambilalihan tugas biasanya memerlukan pertimbangan lebih lanjut dan persetujuan dari pihak presiden.

Sebagai pejabat publik seharusnya Prabowo taat azas dan tertib administrasi negara.

Pemulangan Annisah yang dilakukan Menhan bisa mempermalukan kementerian dan lembaga pemerintahan yang bertugas untuk itu. Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI dan Pemda tidak becus bekerja.

Hal ini juga membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi bekerja bukan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan terjadi saling serobot kewenangan.

Bagi yang paham dalam dunia ketenagakerjaan migran, apa yang dilakukan oleh Prabowo bukan suatu prestasi luar biasa. Penanganan itu sudah biasa dilakukan oleh pemerintah dan NGO. Tanpa perlu turun tangan Prabowo, persoalan Annisah bisa ditangani.

Prabowo akan dinilai luar biasa apabila mengerahkan pesawat-pesawat TNI untuk menjemput ratusan ribu PMI bermasalah untuk dipulangkan dari berbagai negara.

Penanganan PMI bermasalah tidak pernah dilakukan secara menyeluruh dan tuntas oleh negara. Kasus PMI menjadi komoditi politik elite politik.

Tidak ada evaluasi total dan menyeluruh atas kegagalan pada sistem yang ada sekarang. Tidak ada upaya progresif pemerintah untuk membangun sistem yang mengisi kekosongan pelayanan pelindungan dan adaptif terhadap pasar kerja global.

Sebenarnya, pemerintah bisa menuntaskan PMI yang sedang mengalami masalah. Dengan membentuk satuan tugas khusus, Pemerintah bisa menyelesaikan PMI yang sedang bermasalah sampai tuntas dan menyeluruh.

Satuan Tugas ini bisa melakukan langkah dengan memulangkan PMI bermasalah. Bisa juga dengan melakukan pendekatan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan serta keimigrasiannya agar PMI bekerja mendapat hak-haknya dengan baik dan menjadi pekerja legal.

Untuk mencegah kasus seperti Annisah tidak terjadi lagi, pemerintah bisa membangun sistem deteksi PMI selama bekerja secara online dan real time.

Dengan sistem tersebut, pemerintah setiap waktu mengetahui kondisi PMI bekerja di tempat majikannya dan secara dini bisa melakukan langkah pelindungan apabila ada masalah.

Pembiaran PMI bermasalah, selain makanan empuk bagi sindikat, juga menjadi komoditi politik bagi elite untuk pencitraan.

Bila sistem perlindungan dibentuk oleh pemerintah, tidak perlu pihak keluarga PMI meminta pertolongan ke Prabowo. Sebab sistem sudah secara otomatis bekerja melindungi PMI bermasalah.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/18/14170341/komoditas-politik-kasus-pekerja-migran-indonesia

Terkini Lainnya

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke