Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kemenhan bertanggung jawab atas perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan. Menteri Pertahanan tidak ada hubungan, baik secara langsung atau tidak langsung menangani PMI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk Iebih menjamin pelindungan PMI dan keluarganya merupakan tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terurai dengan jelas.
Terhadap PMI bermasalah adalah tugas dan tanggungjawab Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI, Pemerintahan Daerah dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Setiap menteri memiliki bidang tanggung jawab yang ditetapkan sesuai dengan portofolio masing-masing kementerian. Jika ada pengambilalihan tugas biasanya memerlukan pertimbangan lebih lanjut dan persetujuan dari pihak presiden.
Sebagai pejabat publik seharusnya Prabowo taat azas dan tertib administrasi negara.
Pemulangan Annisah yang dilakukan Menhan bisa mempermalukan kementerian dan lembaga pemerintahan yang bertugas untuk itu. Kementerian Tenaga Kerja, BP2MI dan Pemda tidak becus bekerja.
Hal ini juga membuktikan bahwa pemerintahan Jokowi bekerja bukan berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing kementerian dan terjadi saling serobot kewenangan.
Bagi yang paham dalam dunia ketenagakerjaan migran, apa yang dilakukan oleh Prabowo bukan suatu prestasi luar biasa. Penanganan itu sudah biasa dilakukan oleh pemerintah dan NGO. Tanpa perlu turun tangan Prabowo, persoalan Annisah bisa ditangani.
Prabowo akan dinilai luar biasa apabila mengerahkan pesawat-pesawat TNI untuk menjemput ratusan ribu PMI bermasalah untuk dipulangkan dari berbagai negara.
Penanganan PMI bermasalah tidak pernah dilakukan secara menyeluruh dan tuntas oleh negara. Kasus PMI menjadi komoditi politik elite politik.
Tidak ada evaluasi total dan menyeluruh atas kegagalan pada sistem yang ada sekarang. Tidak ada upaya progresif pemerintah untuk membangun sistem yang mengisi kekosongan pelayanan pelindungan dan adaptif terhadap pasar kerja global.
Sebenarnya, pemerintah bisa menuntaskan PMI yang sedang mengalami masalah. Dengan membentuk satuan tugas khusus, Pemerintah bisa menyelesaikan PMI yang sedang bermasalah sampai tuntas dan menyeluruh.
Satuan Tugas ini bisa melakukan langkah dengan memulangkan PMI bermasalah. Bisa juga dengan melakukan pendekatan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan serta keimigrasiannya agar PMI bekerja mendapat hak-haknya dengan baik dan menjadi pekerja legal.
Untuk mencegah kasus seperti Annisah tidak terjadi lagi, pemerintah bisa membangun sistem deteksi PMI selama bekerja secara online dan real time.
Dengan sistem tersebut, pemerintah setiap waktu mengetahui kondisi PMI bekerja di tempat majikannya dan secara dini bisa melakukan langkah pelindungan apabila ada masalah.
Pembiaran PMI bermasalah, selain makanan empuk bagi sindikat, juga menjadi komoditi politik bagi elite untuk pencitraan.
Bila sistem perlindungan dibentuk oleh pemerintah, tidak perlu pihak keluarga PMI meminta pertolongan ke Prabowo. Sebab sistem sudah secara otomatis bekerja melindungi PMI bermasalah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.