Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar Sebut AD/ART Bikin Kecil Kemungkinan Jokowi Jadi Kandidat Ketum

Kompas.com - 18/03/2024, 13:43 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Timur (NTT) Melkiades Laka Lena memberikan sinyal kecil kemungkinan Presiden Joko Widodo bisa menjadi kandidat ketua umum Partai Golkar.

Ia mengatakan, Jokowi bisa saja bergabung dengan Golkar, tetapi AD/ART mengatur persyaratan khusus untuk kader yang mau ikut berkontestasi sebagai ketua umum.

“Ada AD/ART nya itu. Jadi (untuk jadi kandidat ketua umum) kepengurusan partai akan dinilai sudah pernah lima tahun,” ujar Melki dihubungi awak media, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Golkar Bakal Jadi Kunci Perlindungan Politik Jika Prabowo-Gibran Terpilih

Meski begitu, ia menyebutkan bahwa Golkar selalu membuka pintu jika Jokowi maupun putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka ingin bergabung menjadi kader partai beringin.

Baginya, sudah menjadi rahasia umum bahwa Jokowi tertarik untuk menjadi bagian dari Partai Golkar.

Apalagi, saat ini para petinggi Golkar, seperti Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Dewan Penasihat Partai Golkar Luhut Binsar Pandjaitan, dan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie intens berkomunikasi dengan Jokowi.

“Mungkin Pak Jokowi di posisi apa pun di Golkar itu kayaknya dibahas sama senior-senior sudah lagi diakomodasi,” ucap dia.


Di sisi lain, ia menyebutkan Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar untuk memilih pemimpin baru bakal berlangsung Desember 2024.

Namun, sampai saat ini, dukungan politik terbesar masih diberikan pada Airlangga untuk kembali menjabat sebagai ketua umum.

Melki mengklaim, dukungan itu banyak disampaikan oleh sejumlah tokoh senior Golkar yang hadir pada Silaturahmi Partai Golkar se-Indonesia yang berlangsung di Hotel Mulia, Badung, Bali, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Jokowi Diprediksi Jadi Dewan Pembina Jika Gabung Golkar

“Ya pokoknya diskusi Golkar masih terjadi, enak, kekeluargaan, bagus. Enggak ada dinamika yang macem-macem. Pokoknya sepakat Pak Airlangga lanjutkan (kepemimpinan),” imbuh dia.

Diketahui Pasal 18 Ayat 4 AD/ART Partai Golkar menyebutkan tujuh poin syarat kader yang ingin ikut serta dalam pencalonan sebagia ketua umum, yaitu:

a. Pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Pusat dan/atau sekurang- kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai GOLKAR Tingkat Provinsi dan/atau pernah menjadi pengurus pusat organisasi pendiri dan Yang didirikan selama satu periode penuh, dan didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara

b. Aktif terus menerus menjadi anggota Partai GOLKAR sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain

c. Pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan kader Partai GOLKAR

d. Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT)

e. Memiliki kapabilitas dan akseptabilitas

f. Tidak pernah terlibat G 30 S/PKI

g. Bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai GOLKAR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com