Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

Keterlambatan RUU Jakarta, Kelalaian Konstitusional

Kompas.com - 16/03/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

“... Paling lama dua tahun sejak Undang-undang ini diundangkan, UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan undang-undang ini..”

ITULAH kesepakatan politik Presiden Jokowi dan DPR yang dituangkan dalam Pasal 41 UU No 2/2022 tentang Ibu Kota Negara.

UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Itu berarti 15 Februari 2024 menjadi batas akhir bagi pemerintah dan DPR merevisi UU tentang Jakarta untuk disesuaikan dengan UU IKN.

Namun kenyataannya, sampai 15 Maret 2024, sudah terlambat satu bulan dari batas akhir, revisi UU tentang Daerah Khusus Jakarta belum selesai dan masih dibahas di DPR. Masih ada kontroversi di sana.

Gagalnya pemerintah dan DPR merevisi UU tentang Jakarta, sesuai dengan batas waktu, bisa disebut sebagai kelalaian konstitusional.

Kesepakatan politik itu gagal dipenuhi, baik oleh presiden maupun DPR. Kesibukan Pemilu boleh jadi membuat presiden dan DPR abai dengan perintah atau kesepakatan politik yang dibuatnya sendiri. Namun, seharusnya itu tak bisa menjadi pembenaran.

Kelalaian konstitusional akhirnya memunculkan polemik mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Satu tafsir mengatakan Jakarta telah kehilangan status ibu kota per 15 Februari 2024. Namun tafsir lain mengatakan, Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara karena belum ada keputusan presiden yang menyatakan Ibu Kota Negara telah pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Presiden Jokowi belum menerbitkan Keppres sebagai pertanda kepindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.

Kelalaian konstitusional seperti ini seharusnya tak perlu terjadi seandainya Presiden Jokowi dan DPR mencermati dan mentaati agenda konstitusional yang sudah disepakati bersama.

Adanya kesibukan persiapan pemilu seharusnya sudah dipertimbangkan saat UU IKN diundangkan. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan revisi UU tentang Jakarta. Dan, publik pun sudah mengingatkan.

Memang tidak ada sanksi yuridis maupun politis atas kelalaian konstitusional tersebut. Namun kelalaian konstitusional itu bisa memengaruhi persepsi publik soal penghormatan pemerintah dan DPR terhadap pasal-pasal dalam undang-undang.

Jika pasal, yang berarti kesepakatan politik tak ditaati, maka buat apa pasal itu dibuat, bahkan diberi batas waktu dua tahun.

Subtansi RUU Daerah Khusus Jakarta asih menyisakan misteri. Badan Legislatif DPR menyiapkan draf RUU Daerah Khusus Jakarta.

Pada Selasa 5 Desember 2023, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (Fraksi Partai Golkar) mensahkan RUU Daerah Khusus Jakarta sebagai usul inisiatif DPR. Delapan fraksi menyetujui, hanya Fraksi PKS yang menolak.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com