Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Budiman Tanuredjo
Wartawan Senior

Wartawan

Keterlambatan RUU Jakarta, Kelalaian Konstitusional

Kompas.com - 16/03/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

“... Paling lama dua tahun sejak Undang-undang ini diundangkan, UU No 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan undang-undang ini..”

ITULAH kesepakatan politik Presiden Jokowi dan DPR yang dituangkan dalam Pasal 41 UU No 2/2022 tentang Ibu Kota Negara.

UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022. Itu berarti 15 Februari 2024 menjadi batas akhir bagi pemerintah dan DPR merevisi UU tentang Jakarta untuk disesuaikan dengan UU IKN.

Namun kenyataannya, sampai 15 Maret 2024, sudah terlambat satu bulan dari batas akhir, revisi UU tentang Daerah Khusus Jakarta belum selesai dan masih dibahas di DPR. Masih ada kontroversi di sana.

Gagalnya pemerintah dan DPR merevisi UU tentang Jakarta, sesuai dengan batas waktu, bisa disebut sebagai kelalaian konstitusional.

Kesepakatan politik itu gagal dipenuhi, baik oleh presiden maupun DPR. Kesibukan Pemilu boleh jadi membuat presiden dan DPR abai dengan perintah atau kesepakatan politik yang dibuatnya sendiri. Namun, seharusnya itu tak bisa menjadi pembenaran.

Kelalaian konstitusional akhirnya memunculkan polemik mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara.

Satu tafsir mengatakan Jakarta telah kehilangan status ibu kota per 15 Februari 2024. Namun tafsir lain mengatakan, Jakarta tetap sebagai Ibu Kota Negara karena belum ada keputusan presiden yang menyatakan Ibu Kota Negara telah pindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Presiden Jokowi belum menerbitkan Keppres sebagai pertanda kepindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN.

Kelalaian konstitusional seperti ini seharusnya tak perlu terjadi seandainya Presiden Jokowi dan DPR mencermati dan mentaati agenda konstitusional yang sudah disepakati bersama.

Adanya kesibukan persiapan pemilu seharusnya sudah dipertimbangkan saat UU IKN diundangkan. Ada waktu dua tahun untuk mempersiapkan revisi UU tentang Jakarta. Dan, publik pun sudah mengingatkan.

Memang tidak ada sanksi yuridis maupun politis atas kelalaian konstitusional tersebut. Namun kelalaian konstitusional itu bisa memengaruhi persepsi publik soal penghormatan pemerintah dan DPR terhadap pasal-pasal dalam undang-undang.

Jika pasal, yang berarti kesepakatan politik tak ditaati, maka buat apa pasal itu dibuat, bahkan diberi batas waktu dua tahun.

Subtansi RUU Daerah Khusus Jakarta asih menyisakan misteri. Badan Legislatif DPR menyiapkan draf RUU Daerah Khusus Jakarta.

Pada Selasa 5 Desember 2023, Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus (Fraksi Partai Golkar) mensahkan RUU Daerah Khusus Jakarta sebagai usul inisiatif DPR. Delapan fraksi menyetujui, hanya Fraksi PKS yang menolak.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Budiyanto Wijaya Divonis 4 Tahun Penjara

Nasional
Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Terima Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Sebut Sesuai Arahan Jokowi

Nasional
Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah MA, PKS Siapkan Anak Muda Maju Pilkada

Nasional
Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Politik Gimik Calon Kepala Daerah

Nasional
Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Jokowi Minta Kepala Daerah Riau Sambungkan Tol Pekanbaru-Padang ke Kawasan Produktif

Nasional
Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Caleg PKS Tersangka Kasus Narkoba Disebut Terima Rp 380 Juta dari Jaringan Malaysia

Nasional
Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Prabowo Bentuk Tim Gugus Tugas Sinkronisasi untuk Siapkan Pemerintahan

Nasional
Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sebut Intens Komunikasi dengan Sri Mulyani sejak 2 Bulan

Nasional
Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Tapera Jadi Sorotan Publik, Anggota Komisi VI DPR: Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Mekanisme dan Pembiayaannya

Nasional
Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Peringati Bulan Kesadaran Auditor, DPR Ingin Tingkatkan Kualitas Penasihat Organisasi

Nasional
Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Temui Sri Mulyani, Gugus Tugas Sinkronisasi: Prabowo Harap Transisi Tak Makan Waktu Lama

Nasional
 Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Starlink Beroperasi di Indonesia, Komisi VI Soroti Pentingnya Kedaulatan Data dan Keamanan Digital di Indonesia

Nasional
Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Soal Pembahasan RUU Kelautan, DPR RI Minta Pemerintah Satu Suara

Nasional
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Temui Menkeu, Bahas Transisi Pemerintahan dan RAPBN 2025

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com