Meski demikian, Anas menegaskan, aturan tersebut nantinya bersifat resiprokal (timbal balik).
Kemudian, akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ucap dia.
Baca juga: Rencana TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Pemerintah Diingatkan Patuhi Konstitusi
Selain itu, rancangan PP membahas penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Salah satunya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun, atau mengundurkan diri (resign).
Anas mengungkapkan, selama ini jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign penggantiannya harus menanti siklus rekrutmen tahunan.