Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri dapat menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.
Oleh karena itu, menurut Anas, aturan TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN bukan hal baru.
Sebab, memang ada beberapa jabatan di ASN yang membutuhkan peran serta kompetensi TNI-Polri seperti soal keamanan, kecepatan penanganan bencana, penanganan narkotika, pengawasan terkait aspek hukum, dan sejenisnya.
“Jadi perlu kami garis bawahi, itu hanya di instansi pusat tertentu, dan pada jabatan tertentu, tidak semua jabatan dan tidak semua instansi ASN bisa diisi TNI-Polri. Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu," ujar Anas dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan-RB pada Jumat (15/3/2024).
"Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI-Polri, yang menurut kami sangat bagus," ujar dia.
Anas mengatakan, resiprokal yang dimaksud yakni bermakna saling berbalasan.
Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI-Polri.
Hal ini, menurut dia, sejalan dengan konsep reformasi birokrasi berdampak.
Birokrasi, baik dalam jabatan Polri, TNI, maupun sipil, perlu diskema untuk menghasilkan dampak yang semakin di masyarakat.
"Ini mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian yang sudah bagus dan inovatif saat ini menjadi semakin akseleratif," kata dia.
Mantan Bupati Banyuwangi itu pun mengungkapkan, PP yang membahas tentang Manajemen ASN yang mengatur hal tersebut telah didiskusikan dengan berbagai pihak, misalnya dengan para pakar, akademisi, dan anggota parlemen.
Sebelumnya, Azwar Anas mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan PP manajemen ASN.
Salah satu isi dalam rancangan PP tersebut yakni jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan Polri.
"Aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya," ujar Anas, dilansir siaran pers dari laman resmi Kemenpan-RB, Selasa (12/3/2024).
Kemudian, akan mempertimbangkan seleksi secara ketat.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta," kata Anas.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI-Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ucap dia.
Selain itu, rancangan PP membahas penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
Salah satunya untuk memenuhi penggantian ASN yang meninggal dunia, pensiun, atau mengundurkan diri (resign).
Anas mengungkapkan, selama ini jika ada ASN yang pensiun, meninggal atau resign penggantiannya harus menanti siklus rekrutmen tahunan.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/15/11020681/menpan-rb-tidak-semua-jabatan-asn-bisa-diisi-tni-polri-bukan-aturan-baru