Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Mulai Sidangkan Petinggi Rutan yang Terlibat Pungli Hari Ini

Kompas.com - 13/03/2024, 09:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menyidangkan perkara etik tiga petinggi dalam kasus pungutan liar (pungli) atau pemerasan di rumah tahanan (rutan), Rabu (13/3/2024).

Ketiga petinggi itu yakni eks pelaksana tugas (plt) kepala rutan, karutan aktif, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) dari Polri.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang akan digelar secara terpisah.

"Ya disidang terpisah, mulai jam 09.00," kata Saymsuddin saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks PNYD dari Kemenkumham Jadi Tersangka, Diduga Bangun Sistem Pungli di Rutan KPK

Dalam sidang etik, setiap perkara diadili oleh tiga hakim yang semuanya terdiri dari anggota Dewas KPK.

Namun, Syamsuddin mengaku lupa siapa saja anggota Dewas yang akan menyidangkan perkara masing-masing eks plt karutan, karutan, dan PNYD dari Polri.

"Maaf saya lupa ya. Saya sendiri anggota majelis untuk sidang tanggal 13 dan 14 Maret," tutur Syamsuddin.

Sebanyak 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewas karena terlibat pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Mereka diduga uang dari para tahanan kasus korupsi dengan nilai mencapai Rp 20 juta untuk menyelundupkan handphone, Rp 200.000 untuk mengisi daya handphone, dan uang tutup mata bulanan mencapai Rp 5 juta.

Dalam putusan sidang etik itu, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka.

Baca juga: Dewas Mulai Sidangkan Kepala Rutan KPK Pertengahan Maret

Dewas hanya bisa menjatuhkan sanksi moral karena pegawai KPK berstatus ASN.

Total, 93 orang yang diseret dalam sidang etik di Dewas KPK.

Selain proses etik, KPK mengusut perkara ini dari sisi pelanggaran disiplin yang bisa berujung pemecatan dan pidana.

KPK juga telaah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.


Di antara mereka adalah mantan PNYD dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bernama Hengky.

Ia disebut-sebut sebagai "otak" dari praktik pungli di Rutan KPK yang dilakukan secara terstruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
 Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

Nasional
PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

Nasional
PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com