Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Seluruh Aspek Substansi Terpenuhi, RPP Manajemen ASN Masuk Tahap Akhir

Kompas.com - 12/03/2024, 12:58 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati tahap akhir.

Semua aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan mampu merangkul talenta terbaik bangsa untuk berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat pembahasan progres RPP manajemen ASN secara virtual, Senin (11/3/2024).

“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi). Setelah semua aspek 100 persen terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (12/3/2024).

Baca juga: Pengadilan Batalkan Status Tersangka Helmut, KPK: Substansi Materi Tidak Gugur

RPP tersebut terdiri dari 22 bab dan 305 pasal. Beberapa substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, dan hak serta kewajiban ASN.

Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP tersebut.

Pertama adalah penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel untuk menjawab kebutuhan organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN atau honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, pada 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelas Anas.

Baca juga: Pungli Rekrutmen Tenaga Kontrak, ASN di Bali Raup Rp 658 Juta

Selain itu, terkait dengan kemudahan mobilitas talenta nasional, aturan sebelumnya hanya memperbolehkan mobilitas dalam dan antarinstansi pemerintah.

Anas mengungkapkan bahwa saat ini talenta ASN cenderung terpusat di kota-kota besar, sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) masih kekurangan tenaga kerja.

"Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan, baik dalam antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kami akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur Anas.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa RPP Manajemen ASN juga akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi bersifat klasikal.

Baca juga: Jokowi Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Masuk Kantor Pukul 08.00

Adapun pola pengembangannya lebih menekankan pada experiential learning seperti magang dan on the job training, yang semuanya merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.

"Sejalan dengan itu, nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi (integrated learning)," imbuh Anas.

Terkait dengan kinerja, ia mengungkapkan bahwa permasalahannya terletak pada kinerja pegawai yang belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

124.782 Jemaah Calon Haji RI Sudah Tiba di Tanah Suci, 24 Orang Wafat

Nasional
Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Istana Mulai Bahas Peserta Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional
Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Kejagung Tetapkan 6 Eks GM PT Antam Jadi Tersangka Korupsi Emas 109 Ton

Nasional
Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com