Perihal banyaknya suara rakyat yang terbuang sebagai konsekuensi logis dari semua sistem pemilu. Hal itu dapat menstimulasi peran partai politik di akar rumput guna mengamankan basis dukungan rakyat. Karena problem akut dalam sistem kepartaian kita ialah minimnya partai yang mengakar dengan rakyat.
Skema lain yang dapat digunakan bersamaan dengan PT sebesar 7 persen ialah dibentuk fraksi baru di parlemen bagi caleg yang mendapatkan dukungan yang signifikan.
Skema fraksi alternatif ini juga diusulkan oleh Grace Natalie, Wakil Dewan Pembina PSI. Penghitungan rumusannya harus dilakukan secara proporsional (perolehan suara dan representasi dapil) dengan persentase minimum suara tertentu yang diperoleh oleh para caleg untuk diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi.
Pembentukan fraksi alternatif ini guna meminimalkan banyaknya suara terbuang. Karena dalam banyak kasus caleg tertentu memperoleh suara individu yang cukup signifikan, namun tidak dapat dikonversi ke kursi DPR lantaran partainya tidak lolos ambang batas parlemen.
Cara ini cukup rasional dan proporsional karena anggota DPR adalah perwakilan rakyat, bukan perwakilan partai politik.
Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak memberikan rumusan secara tegas batas minimum/maksimal ambang batas parlemen yang paling proporsional.
Hal itu dapat dipahami karena MK —dalam kebimbangan— tengah menjaga jarak karena ketentuan tersebut merupakan open legal policy.
Kendati dalam putusan a quo MK menegaskan ketentuan ambang batas 4 persen masih konstitusional untuk pemilu 2024.
Namun, MK juga menilai ketentuan itu konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu 2029 dan pemilu DPR berikutnya.
Dengan demikian, MK merekomendasikan perubahan ketentuan ambang batas parlemen kepada pembentuk UU (DPR dan presiden).
Putusan yang mengandung amar konstitusional bersyarat, berbeda dengan putusan yang amarnya inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusan inkonstitusional bersyarat, norma tidak lagi berkekuatan hukum tetap bilamana tidak dilakukan perbaikan atau tidak memenuhi syarat tafsir sebagaimana putusan MK.
Sebaliknya, konstitusional bersyarat mendalilkan norma tetap konstitusional atau berkekuatan hukum sepanjang belum dilakukan perubahan atas norma tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 tidak serta-merta mengubah ketentuan ambang batas parlemen yang berlaku —baik untuk pemilu 2029 atau pemilu DPR berikutnya.
Putusan semacam ini tidak lebih sekadar rekomendasi perubahan dari MK kepada pembentuk UU sebagai open legal policy.
Perubahan sepenuhnya menjadi domain kewenangan DPR dan presiden. Entah tetap mempertahankan PT 4 persen atau menaikannya merupakan kebijakan hukum terbuka yang tidak mengurangi kadar konstitusionalitasnya sedikit pun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.