Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Asrizal Nilardin
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia

Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia, Ketua Umum Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Daerah Indonesia

Bongkar Pasang Ambang Batas Parlemen

Kompas.com - 10/03/2024, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Ketentuan ini juga sudah bolak-balik diuji di MK dan semua putusan MK konsisten menegaskan kedudukan ET atau PT sebagai open legal policy pembentuk UU.

Artinya besaran persentase ambang batas tersebut sepenuhnya diserahkan kepada pilihan hukum DPR dan presiden.

Berdasarkan pertimbangan a quo, pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 hadir sebagai politik hukum dalam mendorong terciptanya sistem multipartai sederhana di Indonesia.

PT dan fraksi alternatif

Semenjak pertama kali diterapkannya PT pada pemilu 2009, dari 38 jumlah partai politik peserta pemilu, hanya 9 partai politik yang lolos ke parlemen.

Pada pemilu 2014, dari 12 partai politik peserta pemilu, tersisa 10 partai politik yang lolos parlemen.

Pemilu 2019, dari 16 partai politik, hanya 9 partai yang lolos ke parlemen. Terakhir pada pemilu 2024, dari 18 partai politik peserta pemilu, berdasarkan hasil rekapitulasi sementara kemungkinan ada 9 partai yang akan lolos ke Senayan.

Berdasarkan perkembangannya tersebut, banyak pihak menilai PT tidak efektif dalam menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen.

Namun hemat saya, persoalan yang mendasar bukan terletak pada PT, melainkan pada persentase yang digunakan belum signifikan mendorong penyederhanaan partai politik.

Penyederhanaan partai politik diharapkan tidak saja dalam komposisi kursinya di parlemen, namun yang paling penting ialah jumlah partai politik peserta pemilu yang perlu disederhanakan.

Penyederhanaan jumlah partai politik peserta pemilu tidak berarti membatasi jumlah partai politik di Indonesia.

Penyederhanaan partai dilakukan guna mendorong sistem multipartai sederhana, baik sederhana dari aspek jumlah peserta pemilu hingga jumlah partai politik di parlemen.

Pengurangan partai politik sebagai peserta pemilu tidak bisa dilakukan dengan menentukan jumlah maksimum partai politik yang dapat menjadi peserta pemilu.

Itu sebabnya pilihan yang paling mungkin dan konstitusional dilakukan ialah membatasi jumlah partai politik di parlemen dengan ambang batas perolehan suara sah secara nasional.

Merujuk pada pertimbangan MK, alasan perlunya koreksi terhadap PT karena belum efektif mendorong penyederhanaan partai politik di parlemen dalam tiga kali pemilu terakhir.

Maka masalah mendasarnya terletak pada persentase PT 4 persen yang perlu ditingkatkan. Paling signifikan, misalnya, ke angka 7 persen yang sebelumnya pernah diusulkan partai Nasdem. Atau menjadi 10 persen seperti yang pernah berlaku di Turkiye.

Jika PT menjadi sebesar 7 persen dengan jumlah peserta pemilu 16 partai seperti pemilu 2019, maka dapat tersisa 5-7 partai politik di parlemen.

Namun dalam sisi ekstrem bila dinaikan menjadi 10 persen, maka tersisa 3-4 partai. PT 10 persen mengandung konsekuensi yang cukup berisiko diterapkan dalam pemilu berikutnya bila jumlah partai peserta pemilu berkisar 16 atau lebih partai politik.

Dengan demikian, PT sebesar 7 persen untuk pemilu berikutnya lebih rasional dalam menciptakan penyederhanaan partai politik di parlemen.

Jumlah partai di parlemen yang berkisar 5-7 merupakan jumlah ideal bagi sistem multipartai sederhana.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com