JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Menurut catatan KPU, besaran dana kampanye yang dilaporkan 18 partai politik beragam. Angkanya mulai dari 480 juta rupiah hingga lebih dari 170 miliar rupiah.
Dari 18 partai politik, Partai Ummat tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran dana kampanye paling kecil, tak sampai setengah miliar rupiah. Sementara, pengeluaran dana kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hanya sekitar Rp 800 juta.
Partai politik lain yang juga mencatatkan dana kampanye minim, yaitu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya di kisaran Rp 1 miliar, Partai Hanura di kisaran Rp 5 miliar, dan Partai Garuda sekitar Rp 5,5 miliar.
Baca juga: Laporan Dana Kampanye Capres-Cawapres dan Parpol Pemilu 2024, Terbanyak Tembus Rp 506 Miliar
Sementara, PDI Perjuangan tercatat sebagai partai dengan pengeluaran dana kampanye terbesar. Besaran dana kampanye partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu tembus Rp 173 miliar.
Di urutan kedua, ada Partai Gerindra yang melaporkan dana kampanye di kisaran Rp 92 miliar. Lalu, mengekor di urutan ketiga, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan besaran dana kampanye Rp 80 miliar.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, dana kampanye peserta pemilu selanjutnya bakal diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU. Saat ini, laporan dana kampanye sudah ada di KAP yang ditunjuk KPU untuk masing-masing peserta pemilu.
"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata Idham.
Adapun laporan dana kampanye terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan LPPDK. LPPDK 18 partai politik peserta Pemilu 2024 diserahkan ke KPU pada 23-29 Februari 2024.
Berikut laporan dana kampanye 18 partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI-P
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
Baca juga: KPU: Ganjar-Mahfud Laporkan Dana Kampanye Terbesar
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
Baca juga: Jusuf Kalla: Oposisi bagi Parpol adalah Kecelakaan, karena Itu Banyak yang Pragmatis
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Ummat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.