JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah diberi lampu hijau oleh pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024.
"Insya Allah pada Minggu (10/3/2024), PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan. PSU tersebut akan melayani pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 62.217 orang, yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS (Tempat Pemungutan Suara) LN (Luar Negeri) dan 19.845 orang pemilih KSK (Kotak Suara Keliling)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).
Idham mengatakan, jumlah TPS LN direncanakan sebanyak 22 TPS yang dipusatkan di satu tempat.
"Rencana TPS Luar Negeri ditempatkan di Putrajaya World Trade Center, sebagaimana TPS yang dilaksanakan pada pemungutan suara (sebelum diulang) 11 Februari 2024," ujarnya.
Baca juga: KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024
Menurut Idham, tim KPU termasuk diinya sudah bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia, didampingi beberapa representasi dari kedutaan besar.
Dari hasil pertemuan itu, pemerintah Malaysia disebut akan memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan, termasuk pada PSU melalui metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis/yurisdiksi Indonesia.
"Lalu, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga," kata Idham.
Idham lantas mengatakan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan digelar pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat.
Baca juga: 88 Persen Pemilih Tak Tercoklit, Bawaslu-KPU Rapat Bahas Pemilu Ulang di Kuala Lumpur
KPU juga mengklaim bahwa seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk PSU di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, nasib PSU di Kuala Lumpur sempat terancam seiring terbitnya Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 lalu oleh pemerintah Malaysia.
Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia dengan dua kategori:
Baca juga: KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos
KPU pun bersurat untuk meminta bantuan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah ini untuk melakukan pembicaraan tingkat tinggi.
Sebab, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024.
Sebagai informasi, KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di wilayah kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu.
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.
Baca juga: Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Pemilu Ulang Kuala Lumpur Kategori Luar Biasa