Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Siapkan 22 TPS dan 120 Kotak Suara Keliling untuk Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

Kompas.com - 08/03/2024, 10:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah diberi lampu hijau oleh pemerintah Malaysia untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur pada Minggu, 10 Maret 2024.

"Insya Allah pada Minggu (10/3/2024), PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan. PSU tersebut akan melayani pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap) sebanyak 62.217 orang, yang terdiri dari 42.372 orang pemilih TPS (Tempat Pemungutan Suara) LN (Luar Negeri) dan 19.845 orang pemilih KSK (Kotak Suara Keliling)," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Kamis (7/3/2024).

Idham mengatakan, jumlah TPS LN direncanakan sebanyak 22 TPS yang dipusatkan di satu tempat.

"Rencana TPS Luar Negeri ditempatkan di Putrajaya World Trade Center, sebagaimana TPS yang dilaksanakan pada pemungutan suara (sebelum diulang) 11 Februari 2024," ujarnya.

Baca juga: KPU Sebut Pemerintah Malaysia Izinkan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur pada 10 Maret 2024

Menurut Idham, tim KPU termasuk diinya sudah bertemu dengan pejabat Kementerian Luar Negeri Malaysia, didampingi beberapa representasi dari kedutaan besar.

Dari hasil pertemuan itu, pemerintah Malaysia disebut akan memfasilitasi perizinan tempat dan keamanan, termasuk pada PSU melalui metode kotak suara keliling (KSK) di luar premis/yurisdiksi Indonesia.

"Lalu, 120 titik KSK sudah diberikan izin dan nanti akan difasilitasi pengamanan juga," kata Idham.

Idham lantas mengatakan, pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan digelar pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Baca juga: 88 Persen Pemilih Tak Tercoklit, Bawaslu-KPU Rapat Bahas Pemilu Ulang di Kuala Lumpur

KPU juga mengklaim bahwa seluruh logistik pemungutan suara yang dibutuhkan untuk PSU di Kuala Lumpur sudah terpenuhi sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, nasib PSU di Kuala Lumpur sempat terancam seiring terbitnya Nota Diplomatik Nomor KLN 6/2024/M pada 23 Februari 2024 lalu oleh pemerintah Malaysia.

Dalam beleid itu, kegiatan politik harus mendapatkan izin dari pemerintah Malaysia dengan dua kategori:

  1. apabila dilaksanakan di dalam wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum;
  2. apabila dilaksanakan di luar wilayah perwakilan RI di Malaysia, izin harus diajukan paling lambat 6 bulan sebelum.

Baca juga: KPU Rencanakan Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tanpa Metode Pos

KPU pun bersurat untuk meminta bantuan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah ini untuk melakukan pembicaraan tingkat tinggi.

Sebab, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari sejak pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024.

Sebagai informasi, KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di wilayah kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu.

Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.

Baca juga: Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Pemilu Ulang Kuala Lumpur Kategori Luar Biasa

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com