JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tuai sentimen negatif usai menghentikan penayangan grafik atau diagram rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di situs pemilu2024.kpu.go.id.
Langkah KPU itu dinilai tak menyelesaikan problem Sirekap. Bahkan, KPU dianggap dapat kehilangan kepercayaan publik karena keputusan mereka yang tiba-tiba menghentikan grafik Sirekap.
Kritik ini datang dari para pegiat pemilu hingga jajaran elite politik. Meski demikian, KPU membela diri dan mengaku memiliki alasan tersendiri.
Tingginya tingkat kekeliruan pembacaan Sirekap terhadap formulir model C menjadi alasan KPU menghentikan tayangan grafik rekapitulasi Sirekap. Menurut KPU, kekeliruan ini menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di tempat pemungutan suara (TPS) dan menimbulkan kesalahpahaman publik.
Adapun formulir model C merupakan catatan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat pemilu. Formulir itu memuat data perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), partai politik, dan calon anggota legislatif (caleg).
Baca juga: Setop Grafik Sirekap, KPU Wajibkan Jajaran Unggah Bukti Rekapitulasi Asli untuk Publik
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024).
Meski begitu, bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara. KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.
Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di Sirekap.
"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C.Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C.Hasil plano," tegas Idham.
KPU pun mengaku tengah fokus melakukan rekapitulasi suara manual berjenjang dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat untuk penetepan hasil resmi pemilu.
Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, hanya sebagai transparansi informasi dan bukan hasil resmi.
Terkait ini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai bahwa langkah KPU tidak tepat. Menurutnya, jika Sirekap terkendala, harusnya dilakukan pembenahan, bukan malah menghapus tayangan grafik.
“Jika ada yg bermasalah maka harusnya KPU menjelaskan dan segera memperbaiki sirekapnya,” kata Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Dengan dihapusnya tayangan grafik rekapitulasi Sirekap, publik tidak bisa lagi melihat gambaran utuh perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 maupun Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lantaran Sirekap kini hanya menampilkan formulir model C.
“Kita jadi hanya bisa melihat Formulir C-nya saja berarti, tidak bisa mengontrol data digital dan grafik Sirekap,” ujarnya.