Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

DPD Revisi UU Administrasi Pemerintahan, Fahira Idris: Supaya Partisipasi Publik Lebih Efektif

Kompas.com - 06/03/2024, 19:30 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mulai menyusun naskah akademik Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan atau Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Menurut anggota DPD RI daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Fahira Idris, UU Nomor 30 Tahun 2014 yang telah berusia satu dekade perlu dilakukan pengayaan agar terus berfungsi sebagai landasan reformasi birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif.

“Salah satu tujuan revisi UU Administrasi Pemerintahan ini adalah agar (supaya) partisipasi publik lebih efektif dan bermakna,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: Pesan Jokowi untuk Pemerintahan Baru, Hati-hati Kelola Indonesia

Menurut Fahira, revisi tersebut akan memberikan pengayaan paradigma tata pemerintahan yang responsif terhadap tantangan zaman, seperti integrasi teknologi dan proses bisnis, partisipasi publik digital, open data, Sustainable Development Goals (SDGs), antisipasi greenflation, kolaborasi pemerintahan, adaptif, inklusi, dan keadilan digital.

Sebelumnya, ditegaskan bahwa tujuan dari revisi UU tersebut adalah untuk menanggapi dinamika dan aspirasi masyarakat agar tata pemerintahan menghasilkan model-model partisipasi publik yang lebih efektif.

Revisi dianggap sebagai kebutuhan penting untuk memastikan bahwa UU tersebut tetap menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, mempertahankan hubungan yang baik antara aparat pemerintahan dan masyarakat, serta menciptakan birokrasi yang semakin transparan dan efisien.

Baca juga: Hasto: Pemilu Ini Terburuk Menurut Ahli, Semua Harus Dibuka agar Transparan

Perlu tata pemerintahan yang inovatif

Dalam kesempatan tersebut, Fahira menjelaskan bahwa perkembangan sistem demokrasi yang dianut Indonesia menuntut adanya administrasi atau tata pemerintahan yang inovatif.

Tata pemerintahan yang inovatif, kata dia, dapat memberikan ruang sebesar-besarnya bagi partisipasi publik.

Untuk menciptakan tata pemerintahan yang inovatif dan partisipasi publik yang efektif, diperlukan sebuah landasan hukum setingkat UU yang memberikan perlindungan, baik kepada masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan di semua level secara sejajar atau paralel.

Baca juga: 4 Landasan Hukum dalam Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat

Menurut Fahira, perlindungan yang sejajar tersebut merupakan prasyarat bagi lahirnya dan implementasi kebijakan-kebijakan publik yang tak hanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tetapi juga bersifat modern.

“Dengan demikian, UU ini nantinya tidak hanya (menjadi) sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat, tetapi juga (akan menjadi) instrumen untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com