Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awasi Transaksi Triliunan di E-katalog, Stranas PK Luncurkan E-audit

Kompas.com - 06/03/2024, 18:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan aplikasi audit elektronik (e-elektronik) guna mengawasi potensi kecurangan pengadaan barang dan jasa pemerintah di situs katalog elektronik (e-katalog).

E-katalog merupakan situs yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), semacam online shop bagi pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa.

Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan mengatakan, meskipun e-katalog dibangun untuk mencegah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, namun para pelaku tetap menemukan celah berbuat curang. Di antaranya terjadi sepanjang 2023.

Baca juga: Kemenkes: Pemerintah Tak Tentukan Harga Vaksin Covid-19 Berbayar, tapi Akan Ada E-Katalog

"(Pada 2023) ada 65.947 paket (pengadaan) dengan nominal Rp 2,5 triliun ditransaksikan kurang dari 24 jam," ujar Pahala dalam Rapat Koordinasi Nasional dan peluncuran situs pengawasan e Katalog di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Pahala mengatakan, proses transaksi yang cepat di e-katalog merupakan salah satu indikasi kecurangan.

Sebab, pemerintah dan vendor perusahaan bisa bersepakat dan kongkalikong. Vendor kemudian mengunggah barang yang dijual di e-katalog dalam waktu yang ditentukan.

Indikasi kecurangan lainnya adalah transaksi dilakukan di luar jam kerja, yakni sekitar pukul 00.00 sampai 05.00 pagi.

"Jadi tayang langsung beli, turun hilang dan itu jasa-jasa yang aneh-aneh," ujar Pahala.


Baca juga: KPK Masih Dalami Kabar Dugaan Bahlil Minta Imbalan Uang Miliaran untuk Terbitkan IUP

Pahala mengatakan, gelagat itu merupakan salah satu dari empat kecurangan di e-katalog.

Untuk menanggulangi ini, Stranas PK bekerja sama dengan LKPP membentuk aplikasi atau sistem pengawasan pengadaan via e-katalog, yakni kendali.inaproc.id.

Stranas kemudian memberikan akses sistem pengawasan itu ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dengan masuk ke situs tersebut, maka APIP bisa mendapatkan pemberitahuan jika terdapat transaksi yang mencurigakan dari sistem.

Baca juga: Stranas PK Ungkap 4 Modus Kecurangan dalam Pengadaan Barang Lewat E-katalog

Setelah itu, mereka bisa melaporkan transaksi yang mencurigakan tersebut kepada kepala daerah hingga ke KPK.

Stranas PK juga akan mengawasi apakah para APIP itu bekerja dan menggunakan akun tersebut secara aktif. Jika tidak, mereka akan diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku atasan APIP.

"Sesudahnya gunakan (akses/akun) karena kita dari Stranas dari Korsup (Koordinasi dna Supervisi) akan memonitor kalau ada yang 4 (modus) begini silakan diklarifikasi," tutur Pahala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Sudirman Said Siap Bersaing dengan Anies Rebutkan Kursi Jakarta 1

Nasional
Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Sudirman Said: Jakarta Masuk Masa Transisi, Tak Elok Pilih Gubernur yang Bersebrangan dengan Pemerintah Pusat

Nasional
Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Siap Maju Pilkada, Sudirman Said: Pemimpin Jakarta Sebaiknya Bukan yang Cari Tangga untuk Karier Politik

Nasional
Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Kenaikan UKT Dinilai Bisa Buat Visi Indonesia Emas 2045 Gagal Terwujud

Nasional
Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Komnas HAM Minta Polda Jabar Lindungi Hak Keluarga Vina Cirebon

Nasional
Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Komunikasi Intens dengan Nasdem, Sudirman Said Nyatakan Siap Jadi Cagub DKI

Nasional
Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com