Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mustakim
Jurnalis

Eksekutif Produser program talkshow Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Ambang Batas Parlemen Dikoreksi, Penyederhanaan Parpol Hanya Utopi?

Kompas.com - 06/03/2024, 11:34 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MAHKAMAH Konstitusi memerintahkan para pembuat undang-undang mengoreksi aturan ambang batas parlemen. Jika aturan ini dihapus atau angkanya diturunkan, semangat penyederhanaan partai akan jadi angan-angan.

Di tengah isu penggelembungan suara salah satu partai politik peserta Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi atau MK membuat putusan yang menuai perdebatan.

MK menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen atau “parliamentary threshold” 4 persen suara sah nasional yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Untuk itu, MK memerintahkan agar regulasi mengenai syarat masuk Senayan ini dikoreksi.

Meski demikian, MK menyatakan aturan baru mengenai ambang batas parlemen ini tidak diterapkan pada Pemilu tahun ini, namun baru berlaku pada Pemilu 2029.

Artinya, bagi partai politik yang tak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024, tetap tak bisa melenggang ke Senayan.

MK menegaskan, putusan ini tidak menghapus ambang batas parlemen, melainkan meminta agar regulasi ini diatur kembali.

Namun, threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang guna menentukan angka yang rasional dan masuk akal.

Menuai pro kontra

Putusan ini ditanggapi beragam oleh berbagai kalangan. Partai politik kecil dan menengah menyambut gembira putusan MK dan meminta agar angka ambang batas masuk Senayan diturunkan.

Tak hanya partai partai baru, partai lama seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendesak ambang batas parlemen diturunkan dari 4 persen menjadi 2,5 persen.

Sementara Partai Gelora justru meminta agar ambang batas parlemen dihapuskan. Alasannya, aturan ini memunculkan jarak antara rakyat dengan calon wakil atau pemimpinnya.

Ambang batas dinilai mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung karena keberadaannya membuat rakyat dibatasi.

Karena itu, partai pimpinan Anis Matta ini meminta tak hanya parlemen, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden juga harus dihapus.

Namun, suara berbeda disampaikan partai partai menengah dan partai besar. Mereka justru ingin menaikkan ambang batas masuk parlemen.

Sejumlah partai seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Golkar dan PDI Perjuangan bahkan mengusulkan ambang batas parlemen tak lagi 4 persen, namun naik menjadi 5-7 persen.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com