Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Melaporkan TPPK Sekolah

Kompas.com - 05/03/2024, 00:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan kelompok yang dibentuk untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

Setiap sekolah memiliki kewajiban untuk membentuk Tim TPPK. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.

TPPK dibentuk oleh satuan pendidikan dan dinas pendidikan setempat. Jangka waktunya di setiap jenjang sekolah memiliki waktu yang berbeda-beda.

Cara Melaporkan Pembentukan TPPK

Isi Nama Anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan

  • Buka aplikasi Dapodik
  • Login ke aplikasi Dapodik menggunakan akun satuan pendidikan.
  • Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik. 
  • Pilih sub menu Kepanitiaan Sekolah. 
  • Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu. 
  • Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas.
  • Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
  • Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.
  • Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
  • Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
  • Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.

Unggah Dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP

  • Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
  • Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
  • Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF
  • Selanjutnya tinggal menunggu proses di Dinas Pendidikan setempat. 

Isi nama anggota Satgas di Portal PPKSP oleh Dinas Pendidikan

  • Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
  • Setelah berhasil login, pilih Input Anggota pada profil.
  • Isi kolom sesuai dengan keterangan pada SK Satgas.
  • Unggah dokumen SK Kepanitiaan Satgas dalam format PDF.
  • Isi semua Identitas Satgas sesuai dengan SK Kepanitiaan Satgas.
  • Pilih Cek Dukcapil setiap mengisi Identitas Satgas. Identitas akan dipadankan dengan Dukcapil.
  • Perbaiki jika terdapat kesalahan.
  • Tambah Anggota jika ditubutuhkan.
  • Pilih Kirim untuk mengakhiri pengisian.

Baca juga: Cegah Perundungan, 2.254 Sekolah di Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas TPPK

Cara Melaporkan Kasus ke TPPK

Merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI, jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah maka yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah.

Cara melaporkannya bisa dengan menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung melalui telepon, surat, pesan singkat elektronik, dan lainnya. 

Untuk mengetahui siapa saja anggota TPPK yang bisa dihubungi bisa mengunjungi situs https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/tppk/wilayah

Selanjutnya, TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari.

Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi

Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com