KOMPAS.com - Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) merupakan kelompok yang dibentuk untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.
Setiap sekolah memiliki kewajiban untuk membentuk Tim TPPK. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Hal ini dilakukan guna mencegah praktik kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
TPPK dibentuk oleh satuan pendidikan dan dinas pendidikan setempat. Jangka waktunya di setiap jenjang sekolah memiliki waktu yang berbeda-beda.
Cara Melaporkan Pembentukan TPPK
Isi Nama Anggota TPPK oleh Satuan Pendidikan
- Buka aplikasi Dapodik
- Login ke aplikasi Dapodik menggunakan akun satuan pendidikan.
- Mengisi nama anggota TPPK di Dapodik.
- Pilih sub menu Kepanitiaan Sekolah.
- Untuk menampilkan referensi TPPK, satuan pendidikan harus melakukan tarik data terlebih dahulu.
- Pilih referensi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di kolom Satuan Tugas.
- Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan tersebut.
- Lengkapi kolom lain seperti instansi (nama satuan pendidikan), tingkat satuan tugas, SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (isi jika sudah tidak aktif), Terpasang papan/plang TPPK, dan tersedia formulir keanggotaan.
- Klik Tambah untuk menambahkan anggota kepanitiaan.
- Penginputan keanggotaan dengan unsur guru, wajib mengisi kolom Guru (bila guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak.
- Penginputan keanggotaan dengan unsur komite sekolah hanya mengisi kolom peran, nama anggota, dan nomor kontak.
Unggah Dokumen Surat Keputusan TPPK di Portal PPKSP
- Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
- Setelah berhasil login, pilih Anggota pada profil.
- Unggah dokumen SK Kepanitiaan TPPK dalam format PDF
- Selanjutnya tinggal menunggu proses di Dinas Pendidikan setempat.
Isi nama anggota Satgas di Portal PPKSP oleh Dinas Pendidikan
- Login menggunakan akun sdm.data.kemdikbud.go.id
- Setelah berhasil login, pilih Input Anggota pada profil.
- Isi kolom sesuai dengan keterangan pada SK Satgas.
- Unggah dokumen SK Kepanitiaan Satgas dalam format PDF.
- Isi semua Identitas Satgas sesuai dengan SK Kepanitiaan Satgas.
- Pilih Cek Dukcapil setiap mengisi Identitas Satgas. Identitas akan dipadankan dengan Dukcapil.
- Perbaiki jika terdapat kesalahan.
- Tambah Anggota jika ditubutuhkan.
- Pilih Kirim untuk mengakhiri pengisian.
Baca juga: Cegah Perundungan, 2.254 Sekolah di Kabupaten Bekasi Bentuk Satgas TPPK
Cara Melaporkan Kasus ke TPPK
Merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI, jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di sekolah maka yang harus dilakukan adalah dengan melaporkannya ke Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang ada di masing-masing sekolah.
Cara melaporkannya bisa dengan menyampaikannya secara langsung atau tidak langsung melalui telepon, surat, pesan singkat elektronik, dan lainnya.
Untuk mengetahui siapa saja anggota TPPK yang bisa dihubungi bisa mengunjungi situs https://referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk/tppk/wilayah
Selanjutnya, TPPK akan melakukan pemeriksaan dugaan kekerasan maksimal 30 hari.
Jika terbukti, akan ada tindakan pemulihan kepada korban/ pelapor dan/atau saksi
Adapun terlapor yang terbukti melakukan tindak kekerasan akan diberikan sanksi administratif yang terdiri dari sanksi administratif ringan, sedang, dan berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.