Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Ambang Batas Parlemen, Politikus PDI-P Singgung Ada Parpol Tak Lolos Parlemen 2 Kali Pemilu

Kompas.com - 04/03/2024, 12:37 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menyinggung partai politik yang tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada dua kali pemilu.

Hendrawan bilang, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perubahan ambang batas parlemen 4 persen menjadi angin segar bagi partai politik tersebut.

“Kami mengamati ada partai yang dua kali ini terus menerus berjuang. Dan kami khawatir frustrasi lama-lama ini,” kata Hendrawan dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Senin (4/3/2024).

“Itu sebabnya dengan menurunkan angka ini, sedikit mungkin manajemen harapanlah,” ujar anggota Komisi XI DPR RI itu.

Hendrawan tak menyebut partai politik mana yang ia maksud. Namun, menurut dia, putusan MK mengenai ambang batas parlemen ini menjadi harapan baru bagi parpol itu.

“Saya tidak perlu menyebut nama partai, tetapi manajemen harapan dalam politik nasional itu penting sekali,” katanya.

Baca juga: Kabinet Jokowi Bahas Makan Siang Gratis, PDI-P: Bangun Skenario Pemilu Sudah Selesai

Hendrawan menilai, putusan MK seakan membuka kotak pandora ihwal angka ambang batas parlemen. Dia yakin, putusan tersebut bakal melahirkan perdebatan baru di DPR.

Padahal, sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju bahwa 4 persen merupakan angka ideal untuk ambang batas parlemen. Bahkan, katanya, banyak yang menginginkan besaran parliamentary threshold dinaikkan di atas 4 persen menjadi 5-7 persen.

“Banyak yang menginginkan itu lebih tinggi lagi mengingat sistem Presidensil yang kita jalankan ini lebih kompatible, lebih cocok, lebih pas dengan sistem multipartai sederhana. Itulah sebabnya agenda utamanya adalah bagaimana menyederhanakan sistem kepartaian kita,” ucap Hendrawan.

Tiap kali menjelang pemilu, kata Hendrawan, muncul perdebatan mengenai ambang batas parlemen. Hanya pada Pemilu 2024 hal ini tak jadi polemik karena ketentuannya sama seperti Pemilu 2019.

Perdebatan mengenai ambang batas parlemen pun diyakini bakal memicu diskursus lain, seperti ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, sistem penataan kursi di daerah pemilihan (dapil), hingga konversi suara menjadi kursi.

Namun demikian, Hendrawan bilang, mau tak mau semua fraksi DPR menerima putusan MK.

“Okelah keputusan ini sudah diambil dan kami semua fraksi sudah siap-siap dengan amunisi untuk berdebat kembali,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang dimuat Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Halaman:


Terkini Lainnya

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com