Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei Litbang "Kompas": 49,5 Persen Responden Khawatir Hak Angket Berujung Pemakzulan Presiden

Kompas.com - 04/03/2024, 12:02 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajak pendapat Litbang Kompas terkini menunjukkan sebanyak 49,5 persen responden khawatir hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berujung pada pemakzulan presiden.

Sementara itu, 40,6 persen responden lainnya mengaku tidak khawatir dan 9,9 persen menjawab tidak tahu.

"Hal lain yang mengemuka dari wacana usulan hak angket ini ialah kekhawatiran akan munculnya isu pemakzulan presiden jika hak ini dilakukan DPR," tulis peneliti Litbang Kompas, Yohan Wahyu dikutip dari Kompas.id, Senin (4/3/2024).

Dalam pemaparannya, Yohan menjelaskan bahwa kekhawatiran tersebut cenderung lebih tampak dari kelompok responden yang tidak setuju adanya hak angket.

Baca juga: Survei Litbang Kompas: 62,2 Persen Responden Setuju Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pilpres

Adapun dalam jajak pendapat, sebesar 33 persen responden tidak setuju DPR menggunakan hak angket, sebaliknya, 62,2 persen responden setuju dengan mekanisme angket.

"Sebanyak 54,4 persen responden dari yang tidak setuju hak angket menyatakan khawatir hak angket akan berbuah pada pemakzulan presiden. Sebaliknya, dari kelompok responden yang setuju, lebih banyak yang menyatakan tidak khawatir," tulis Yohan.

Litbang Kompas/AYP/YOH Survei Litbang Kompas Tentang Hak Angket DPR untuk Menyelidiki Kecurangan Pemilihan Presiden 2024

Menurut Litbang Kompas, isu pemakzulan wajar mengemuka karena isu hak angket dimulai dari munculnya dugaan kecurangan terhadap pelaksanaan pilpres.

Apabila dirunut, Yohan menganalisa bahwa hak angket DPR awalnya diusulkan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Hal ini dilatarbelakangi oleh situasi politik nasional yang menghangat setelah hari pemungutan suara pemilu 14 Februari 2024.

Baca juga: Megawati Dukung Hak Angket Ubah Hasil Pemilu, Mahfud Anggap Bisa Berujung Pemakzulan

"Saat itu, Ganjar mendorong partainya, PDI-P, beserta koalisi partai pengusungnya mengajukan hak angket," tulis Yohan.

"Isu kecurangan di pilpres yang menjadi latar belakang munculnya usulan hak angket memang ramai diperbincangkan di ruang publik, termasuk di media sosial," tulisnya lagi.

Sebagai informasi, jajak pendapat Litbang Kompas kali ini digelar pada 26-28 Februari 2024, dengan melibatkan 512 responden dari 38 provinsi yang berhasil diwawancara.

Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.

Tingkat kepercayaan Litbang Kompas sebesar 95 persen dengan margin of error lebih kurang 4,33 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.

Baca juga: Soal Kemungkinan Pemakzulan Presiden, PDI-P Sebut Hak Angket Masih Dikaji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com