Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Tafsir soal Putusan MK, Ambang Batas Parlemen Perlu Diperkecil atau Diperbesar?

Kompas.com - 03/03/2024, 11:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyambut baik putusan MK tersebut.

"Ya sudah betul itu," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Zulhas pun mendorong DPR RI untuk segera merevisi ketentuan ambang batas parlemen di Undang-Undang Pemilu agar sesuai dengan putusan MK.

"Ya kan ada perubahan undang-undang soal capres, segala macam, tugasnya DPR kan nanti untuk membenahi aturan," kata dia.

Baca juga: MK Tegaskan Tak Hapus Parliamentary Threshold, tetapi Minta Diatur Ulang agar Rasional

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) meminta agar putusan MK terkait peniadaan ambang batas parlemen 4 persen segera diterapkan pada Pemilu 2024.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ujar Rommy saat dimintai konfirmasi, Kamis.

Putusan MK ini, kata Rommy, merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Rommy.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," kata dia.

Parpol besar ingin ambang batas naik

Sementara itu, Politikus PDI-P sekaligus anggota DPR Hendrawan Supratikno menilai bahwa putusan MK tersebut sudah bijaksana.

Namun, Hendrawan mengatakan, partai politik besar seperti PDI-P pada dasarnya ingin menaikkan ambang batas parlemen tersebut.

"Putusan yang bijaksana. Kita memang tidak boleh berhenti di angka empat persen," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

"Untuk konsolidasi dan penyederhanaan parpol, angka lima sampai tujuh persen dianggap lebih masuk akal," ujarnya lagi.

Baca juga: Soal Putusan MK, Mahfud: Berlaku 2029, Parpol yang Sekarang 2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen

Hendrawan lantas mengatakan, tak hanya PDI-P yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari empat persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com