Salin Artikel

Beda Tafsir soal Putusan MK, Ambang Batas Parlemen Perlu Diperkecil atau Diperbesar?

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait ambang batas perolehan suara partai politik yang bisa melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka ambang batas parlemen yang saat ini diatur sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam putusan nomor 116/PUU-XXII/2024 itu, menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Di sisi lain, selama ini tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur dalam UU Pemilu.

Juru bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih juga menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen, melainkan meminta diatur ulang.

"Putusan 116 tidak meniadakan (menghapus) threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," kata Enny kepada awak media, Jumat (1/3/2024).

MK menyatakan, Pemilu 2029 dan seterusnya harus sudah menggunakan ambang batas parlemen dengan besaran persentase yang rasional dan komprehensif.

Dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Gedung MK, Kamis (29/2/2024), ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang tertera di Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

MK memerintahkan pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk segera merevisi ambang batas parlemen.

Putusan MK itu pun menuai pro dan kontra, serta tafsir yang berbeda. 

Sejumlah kalangan, khususnya elite partai politik kecil, menilai pemerintah dan DPR perlu memperkecil syarat parpol melenggang ke Senayan pasca putusan MK itu.

Di sisi lain, parpol besar justru ingin agar ambang batas masuk DPR diperbesar pasca putusan MK itu, dengan alasan penyederhanaan parpol. 

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto belum banyak berkomentar soal putusan tersebut.

"Ya kita lihat nanti lah. Nanti nanti," kata Hadi singkat, usai menghadiri acara Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) di Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2024).

Disambut baik partai kecil-menengah

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyambut baik putusan MK tersebut.

"Ya sudah betul itu," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Zulhas pun mendorong DPR RI untuk segera merevisi ketentuan ambang batas parlemen di Undang-Undang Pemilu agar sesuai dengan putusan MK.

"Ya kan ada perubahan undang-undang soal capres, segala macam, tugasnya DPR kan nanti untuk membenahi aturan," kata dia.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) meminta agar putusan MK terkait peniadaan ambang batas parlemen 4 persen segera diterapkan pada Pemilu 2024.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ujar Rommy saat dimintai konfirmasi, Kamis.

Putusan MK ini, kata Rommy, merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Rommy.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," kata dia.

Parpol besar ingin ambang batas naik

Sementara itu, Politikus PDI-P sekaligus anggota DPR Hendrawan Supratikno menilai bahwa putusan MK tersebut sudah bijaksana.

Namun, Hendrawan mengatakan, partai politik besar seperti PDI-P pada dasarnya ingin menaikkan ambang batas parlemen tersebut.

"Putusan yang bijaksana. Kita memang tidak boleh berhenti di angka empat persen," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

"Untuk konsolidasi dan penyederhanaan parpol, angka lima sampai tujuh persen dianggap lebih masuk akal," ujarnya lagi.

Hendrawan lantas mengatakan, tak hanya PDI-P yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari empat persen.

Menurut dia, partai politik besar rata-rata menginginkan ambang batas parlemen dinaikan. Tetapi, Hendrawan tak mengungkap partai politik mana saja di parlemen yang ingin menaikkan ambang batas tersebut.

"Namun sebaliknya, parpol-parpol baru mengusulkan angka tersebut (empat persen) diturunkan," kata anggota Komisi XI DPR itu.

"Jadi memang harus dicari angka kompromi yang rasional," ujar Hendrawan.

MK dinilai tak tegas

Partai Buruh menilai bahwa putusan MK itu tidak tegas dan mengulur-ulur waktu.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menyebut bahwa sikap MK mengembalikan penghitungan ambang batas parlemen ke pembentuk undang-undang tak mencerminkan putusan sebuah lembaga peradilan yang bersifat final dan berpijak pada konstitusi.

"Kalau bicara parliamentary threshold, cuma persoalan boleh atau tidak boleh. Kalau dia bilang boleh, jangan lagi dia bilang segini ketinggian dan kerendahan," ujar Said kepada Kompas.com, Jumat.

Said mempertanyakan, bagaimana jika nanti pemerintah dan DPR sekadar menggugurkan kewajiban untuk mencari rasionalisasi suatu angka ambang batas parlemen.

Katakanlah, kata dia, ambang batas parlemen diturunkan dari 4 persen seperti saat ini, menjadi 3,9 persen pada Pileg 2029.

"Kalau seperti itu, ambang batas parlemen konstitusional atau inkonstitusional?" ujar Said.

"Menurut saya ini keputusan yang tidak pantas diberikan tepukan tangan karena tetap saja tidak ajeg untuk menyatakan (ambang batas parlemen) konstitusional atau inkonstitusional," ucapnya.

Sejak lama, kata dia, Partai Buruh menganggap bahwa ambang batas parlemen tidak tepat dan seharusnya dihapus.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/03/11334061/beda-tafsir-soal-putusan-mk-ambang-batas-parlemen-perlu-diperkecil-atau

Terkini Lainnya

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Tinjau Pasar Baru di Karawang, Jokowi: Harga Cabai, Bawang, Beras Sudah Turun

Nasional
KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

KPK Sebut Eks Dirut Taspen Kosasih Rekomendasikan Investasi Rp 1 T

Nasional
Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Hakim MK Tegur Kuasa Hukum KPU karena Tidak Rapi Menulis Dokumen

Nasional
Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Jokowi Tanggapi Santai soal Fotonya yang Tak Terpasang di Kantor PDI-P Sumut

Nasional
Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Cuaca di Arab Saudi 40 Derajat, Jemaah Haji Diminta Jaga Kesehatan

Nasional
 Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Saksi Ungkap Direktorat di Kementan Wajib Patungan untuk Kebutuhan SYL

Nasional
Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Akan Tetap Salurkan Pertalite sesuai Penugasan Pemerintah

Nasional
Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Menteri KKP Targetkan Tambak di Karawang Hasilkan 10.000 Ikan Nila Salin Per Tahun

Nasional
KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

KPK Percaya Diri Gugatan Praperadilan Karutan Sendiri Ditolak Hakim

Nasional
Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Soal Kasus Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, KPK Diminta Evaluasi Teknis OTT

Nasional
Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Kaesang Didorong Maju Pilkada Bekasi, Jokowi: Tanyakan PSI, itu Urusan Partai

Nasional
Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Mahfud Khawatir Korupsi Makin Banyak jika Kementerian Bertambah

Nasional
Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Persiapan Operasional Haji 2024, 437 Petugas Diterbangkan ke Arab Saudi

Nasional
Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Jokowi Tegaskan Jadwal Pilkada Tak Dimajukan, Tetap November 2024

Nasional
Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Setelah Geledah Kantornya, KPK Panggil Lagi Sekjen DPR Indra Iskandar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke