Menurut dia, partai politik besar rata-rata menginginkan ambang batas parlemen dinaikan. Tetapi, Hendrawan tak mengungkap partai politik mana saja di parlemen yang ingin menaikkan ambang batas tersebut.
"Namun sebaliknya, parpol-parpol baru mengusulkan angka tersebut (empat persen) diturunkan," kata anggota Komisi XI DPR itu.
"Jadi memang harus dicari angka kompromi yang rasional," ujar Hendrawan.
MK dinilai tak tegas
Partai Buruh menilai bahwa putusan MK itu tidak tegas dan mengulur-ulur waktu.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menyebut bahwa sikap MK mengembalikan penghitungan ambang batas parlemen ke pembentuk undang-undang tak mencerminkan putusan sebuah lembaga peradilan yang bersifat final dan berpijak pada konstitusi.
"Kalau bicara parliamentary threshold, cuma persoalan boleh atau tidak boleh. Kalau dia bilang boleh, jangan lagi dia bilang segini ketinggian dan kerendahan," ujar Said kepada Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Partai Buruh Nilai MK Tak Tegas dan Ulur Waktu soal Ambang Batas Parlemen
Said mempertanyakan, bagaimana jika nanti pemerintah dan DPR sekadar menggugurkan kewajiban untuk mencari rasionalisasi suatu angka ambang batas parlemen.
Katakanlah, kata dia, ambang batas parlemen diturunkan dari 4 persen seperti saat ini, menjadi 3,9 persen pada Pileg 2029.
"Kalau seperti itu, ambang batas parlemen konstitusional atau inkonstitusional?" ujar Said.
"Menurut saya ini keputusan yang tidak pantas diberikan tepukan tangan karena tetap saja tidak ajeg untuk menyatakan (ambang batas parlemen) konstitusional atau inkonstitusional," ucapnya.
Sejak lama, kata dia, Partai Buruh menganggap bahwa ambang batas parlemen tidak tepat dan seharusnya dihapus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.