JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait ambang batas perolehan suara partai politik yang bisa melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka ambang batas parlemen yang saat ini diatur sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Dalam putusan nomor 116/PUU-XXII/2024 itu, menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.
Di sisi lain, selama ini tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur dalam UU Pemilu.
Baca juga: MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus
Juru bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih juga menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen, melainkan meminta diatur ulang.
"Putusan 116 tidak meniadakan (menghapus) threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," kata Enny kepada awak media, Jumat (1/3/2024).
MK menyatakan, Pemilu 2029 dan seterusnya harus sudah menggunakan ambang batas parlemen dengan besaran persentase yang rasional dan komprehensif.
Dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Gedung MK, Kamis (29/2/2024), ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang tertera di Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
MK memerintahkan pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk segera merevisi ambang batas parlemen.
Baca juga: Sekjen PKB Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Ambigu
Putusan MK itu pun menuai pro dan kontra, serta tafsir yang berbeda.
Sejumlah kalangan, khususnya elite partai politik kecil, menilai pemerintah dan DPR perlu memperkecil syarat parpol melenggang ke Senayan pasca putusan MK itu.
Di sisi lain, parpol besar justru ingin agar ambang batas masuk DPR diperbesar pasca putusan MK itu, dengan alasan penyederhanaan parpol.
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto belum banyak berkomentar soal putusan tersebut.
"Ya kita lihat nanti lah. Nanti nanti," kata Hadi singkat, usai menghadiri acara Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) di Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2024).
Disambut baik partai kecil-menengah