Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Tafsir soal Putusan MK, Ambang Batas Parlemen Perlu Diperkecil atau Diperbesar?

Kompas.com - 03/03/2024, 11:33 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait ambang batas perolehan suara partai politik yang bisa melenggang ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengubah angka ambang batas parlemen yang saat ini diatur sebesar 4 persen suara sah nasional dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam putusan nomor 116/PUU-XXII/2024 itu, menegaskan bahwa penentuan ambang batas parlemen harus rasional.

Di sisi lain, selama ini tidak ada penjelasan rasional di balik angka 4 persen ambang batas parlemen yang diatur dalam UU Pemilu.

Baca juga: MK Perintahkan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah, Pakar: Memungkinkan Dihapus

Juru bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih juga menegaskan bahwa Mahkamah tidak menghapus ambang batas parlemen, melainkan meminta diatur ulang.

"Putusan 116 tidak meniadakan (menghapus) threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan. Threshold dan besaran angka persentasenya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif," kata Enny kepada awak media, Jumat (1/3/2024).

MK menyatakan, Pemilu 2029 dan seterusnya harus sudah menggunakan ambang batas parlemen dengan besaran persentase yang rasional dan komprehensif.

Dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 di Gedung MK, Kamis (29/2/2024), ketentuan ambang batas parlemen 4 persen yang tertera di Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

MK memerintahkan pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR, untuk segera merevisi ambang batas parlemen.

Baca juga: Sekjen PKB Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Ambigu

Putusan MK itu pun menuai pro dan kontra, serta tafsir yang berbeda. 

Sejumlah kalangan, khususnya elite partai politik kecil, menilai pemerintah dan DPR perlu memperkecil syarat parpol melenggang ke Senayan pasca putusan MK itu.

Di sisi lain, parpol besar justru ingin agar ambang batas masuk DPR diperbesar pasca putusan MK itu, dengan alasan penyederhanaan parpol. 

Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto belum banyak berkomentar soal putusan tersebut.

"Ya kita lihat nanti lah. Nanti nanti," kata Hadi singkat, usai menghadiri acara Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (Forki) di Jakarta Utara, Sabtu (2/3/2024).

Disambut baik partai kecil-menengah

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyambut baik putusan MK tersebut.

"Ya sudah betul itu," kata Zulhas, sapaan akrabnya, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (2/3/2024).

Zulhas pun mendorong DPR RI untuk segera merevisi ketentuan ambang batas parlemen di Undang-Undang Pemilu agar sesuai dengan putusan MK.

"Ya kan ada perubahan undang-undang soal capres, segala macam, tugasnya DPR kan nanti untuk membenahi aturan," kata dia.

Baca juga: MK Tegaskan Tak Hapus Parliamentary Threshold, tetapi Minta Diatur Ulang agar Rasional

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Rommy) meminta agar putusan MK terkait peniadaan ambang batas parlemen 4 persen segera diterapkan pada Pemilu 2024.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," ujar Rommy saat dimintai konfirmasi, Kamis.

Putusan MK ini, kata Rommy, merupakan kemenangan kedaulatan rakyat.

"Karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi. Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Rommy.

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan," kata dia.

Parpol besar ingin ambang batas naik

Sementara itu, Politikus PDI-P sekaligus anggota DPR Hendrawan Supratikno menilai bahwa putusan MK tersebut sudah bijaksana.

Namun, Hendrawan mengatakan, partai politik besar seperti PDI-P pada dasarnya ingin menaikkan ambang batas parlemen tersebut.

"Putusan yang bijaksana. Kita memang tidak boleh berhenti di angka empat persen," kata Hendrawan kepada Kompas.com, Kamis (29/2/2024).

"Untuk konsolidasi dan penyederhanaan parpol, angka lima sampai tujuh persen dianggap lebih masuk akal," ujarnya lagi.

Baca juga: Soal Putusan MK, Mahfud: Berlaku 2029, Parpol yang Sekarang 2 Persen Jangan Mimpi Masuk Parlemen

Hendrawan lantas mengatakan, tak hanya PDI-P yang mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen dari empat persen.

Menurut dia, partai politik besar rata-rata menginginkan ambang batas parlemen dinaikan. Tetapi, Hendrawan tak mengungkap partai politik mana saja di parlemen yang ingin menaikkan ambang batas tersebut.

"Namun sebaliknya, parpol-parpol baru mengusulkan angka tersebut (empat persen) diturunkan," kata anggota Komisi XI DPR itu.

"Jadi memang harus dicari angka kompromi yang rasional," ujar Hendrawan.

MK dinilai tak tegas

Partai Buruh menilai bahwa putusan MK itu tidak tegas dan mengulur-ulur waktu.

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahuddin, menyebut bahwa sikap MK mengembalikan penghitungan ambang batas parlemen ke pembentuk undang-undang tak mencerminkan putusan sebuah lembaga peradilan yang bersifat final dan berpijak pada konstitusi.

"Kalau bicara parliamentary threshold, cuma persoalan boleh atau tidak boleh. Kalau dia bilang boleh, jangan lagi dia bilang segini ketinggian dan kerendahan," ujar Said kepada Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Partai Buruh Nilai MK Tak Tegas dan Ulur Waktu soal Ambang Batas Parlemen

Said mempertanyakan, bagaimana jika nanti pemerintah dan DPR sekadar menggugurkan kewajiban untuk mencari rasionalisasi suatu angka ambang batas parlemen.

Katakanlah, kata dia, ambang batas parlemen diturunkan dari 4 persen seperti saat ini, menjadi 3,9 persen pada Pileg 2029.

"Kalau seperti itu, ambang batas parlemen konstitusional atau inkonstitusional?" ujar Said.

"Menurut saya ini keputusan yang tidak pantas diberikan tepukan tangan karena tetap saja tidak ajeg untuk menyatakan (ambang batas parlemen) konstitusional atau inkonstitusional," ucapnya.

Sejak lama, kata dia, Partai Buruh menganggap bahwa ambang batas parlemen tidak tepat dan seharusnya dihapus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com