JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan terdakwa Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli pada Kamis, (7/3/2024).
Achsanul Qosasi merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara, Sadikin Rusli merupakan pihak swasta.
Keduanya diduga telah menerima uang Rp 40 miliar untuk mengondisikan hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS 4G 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Kamis, 7 Maret 2024, pukul 10.00 WIB sidang pertama di ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali," demikian agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, yang dikutip Kompas.com, Minggu (3/3/2024).
Baca juga: Yusrizki Muliawan Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus BTS 4G, Kejagung Banding
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli diduga melakukan permufakatan jahat untuk mengondisikan hasil audit BPK pada proyek BTS 4G.
Sadikin diduga menjadi perantara Achsanul untuk menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa kasus BTS 4G lainnya, Irwan Hermawan dan Windi Purnama.
Pemberian uang kepada BPK melalui Sadikin ini disebut dilakukan oleh Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh Saudara AQ (Achsanul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Uang tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang telah mereka terima dari Saudara IH (Irwan Hermawan) melalui WP (Windi Purnama)," ucap dia.
Baca juga: SYL Segera Diseret ke Meja Hijau, Diadili Hakim Kasus BTS 4G Johnny Plate
Kuntadi mengungkapkan, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari Achsanul dan Sadikin sebesar Rp 31,4 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat (AS).
"Tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian dan penyerahan sejumlah uang yaitu sebesar 2.021.000 dollar AS dari Saudara AQ dan Saudara SDK (Sadikin Rusli) yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun Sadikin Rusli ditetapkan tersangka pada Minggu (15/10/2023) Sementara itu, Achsanul ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada Jumat (3/11/2023).
Keduanya dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Nama Achsanul muncul di pengadilan
Nama Achsanul terungkap ketika jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.
Kepada Galumbang, jaksa menggali sosok AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.
"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/10/2023).
"Pak Achsanul," jawab Galumbang.
"Achsanul siapa?" kata jaksa lagi.
"Qosasi," timpal Galumbang.
Baca juga: Achsanul Qosasi dan Sadikin Diduga Terima Uang Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS 4G
Mendengar jawaban itu, jaksa terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang dimaksud oleh Galumbang.
"Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?" kata jaksa melanjutkan.
"Anggota BPK, Pak Jaksa," kata Galumbang.
Sementara itu, nama Sadikin terungkap di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Selasa (26/9/2023) dari keterangan saksi mahkota sekaligus terdakwa atas nama Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
Dalam sidang ini, Windi mengungkap ada aliran dana terkait proyek BTS 4G Kominfo yang mengalir ke Sadikin. Windi juga mengaku mendapat nomor telepon Sadikin dari eks Direktur Bakti Kominfo.
"Nomor dari Pak Anang, seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat Signal," kata Windi.
"Berapa?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Usut Korporasi yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Windi tidak langsung menjawab berapa nominal yang diserahkan ke Sadikin. Namun, Windi menyampaikan bahwa ia bertanya kepada Anang uang Rp 40 miliar itu diperuntukkan kepada siapa.
"Itu saya tanya ‘Untuk siapa? untuk BPK’, Yang Mulia," kata Windi menirukan komunikasinya dengan Anang.
"BPK atau PPK? Kalau PPK pejabat pembuat komitmen. Kalau BPK, Badan Pemeriksa Keuangan, yang mana?" kata hakim Fahzal menegaskan.
"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," kata Windi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.