JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal segera mengadili perkara mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
SYL bakal segera menjalani sidang perdana atas kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkapkan, susunan majelis hakim untuk mengadili perkara SYL telah ditunjuk.
Dua Hakim di antaranya, pernah mengadili perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," kata Zulkifli Atjo saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Jaksa KPK Akan Dakwa SYL Terima Uang Pemerasan dan Gratifikasi Rp 44,5 M
Zulkifli mengungkapkan, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima berkas pelimpahan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kementan) dengan terdakwa SYL yang dikirim oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/2/2024) lalu.
Dalam waktu paling lambat satu pekan akan ada penetapan hari sidang sebagaimana aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Paling lama satu Minggu setelah penetapan majelis hakim," jelas mantan Humas PN Makassar itu.
Diketahui, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Johnny G Plate.
Dalam putusannya, Johnny Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penuara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Baca juga: KPK Pastikan Terus Usut Dugaan Pencucian Uang SYL
Selain perkara Johnny Plate, Rianto Adam Pontoh juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Kala itu, Hakim Rianto menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Eks Gubernur Papua itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 subsider dua tahun penjara.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.