JAKARTA, KOMPAS.com - PDI Perjuangan unggul dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memperoleh 12.575.602 suara atau 16,43 persen.
Ini merujuk pada hasil penghitungan suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Kamis (29/2/2024) pukul 18.00 WIB.
Menurut real count KPU, hanya delapan dari 18 partai politik peserta Pileg 2024 yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Setelah PDI-P, mengekor di urutan kedua, Partai Golkar dengan perolehan 11.547.003 suara atau 15,09 persen.
Selanjutnya, secara berturut-turut ada Partai Gerindra dengan 10.201.262 suara atau 13,33 persen, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8.861.601 suara atau 11,58 persen, dan Partai Nasdem dengan 7.221.966 suara atau 9,44 persen.
Berikutnya, ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 5.753.341 suara atau 7,52 persen, Partai Demokrat dengan 5.685.642 suara atau 7,43 persen, dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 5.311.976 suara atau 6,97 persen.
Baca juga: PPP Minta Peniadaan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diterapkan pada Pemilu 2024
Berdasar penghitungan Sirekap KPU ini, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini memiliki perwakilan di parlemen, tak lolos parliamentary threshold lantaran suaranya di bawah 4 persen.
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 540.614 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS atau 65,67 persen.
Berikut ini perolehan suara sementara 18 partai politik menurut Sirekap KPU:
Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.