JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto tidak ingin hanya pihaknya yang menjadi tertuduh dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Diketahui, PAN adalah salah satu partai politik yang tergabung dalam barisan pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Karena itu, kalau pun ada kecurangan, ya jangan juga kecurangan itu seolah dituding kepada kami. Ya mungkin juga (kubu) 01, 03 ada kecurangan," kata Yandri dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/2/2024) malam.
Yandri lantas menyebut sejumlah platform sudah tersedia bagi pihak-pihak yang merasa Pilpres 2024 berjalan tidak semestinya.
Baca juga: PAN: Hak Angket Kecurangan Pemilu Itu Gimik Saja
Menurut dia, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah, maka kalau pun ada kecurangan, saya kira kanal-kanal demokrasi kita ini sudah ada," ujar Yandri.
"Kalau dalam proses ada pelanggaran bisa ke Bawaslu, atau Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)). Kalau nanti ada selisih persoalan hasil, itu kan ada MK," kata Wakil Ketua MPR ini melanjutkan
Lebih lanjut, Yandri juga menyebut DPR bisa menjadi jalan politik untuk mengevaluasi proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, tetapi tidak rasional untuk hak angket.
Pasalnya, menurut dia, prosesnya akan memakan waktu panjang yang diperkirakan tidak akan selesai dalam periode anggota DPR saat ini.
Baca juga: Kubu Anies Dorong Hak Angket, Nasdem: Kami Mau Buktikan Pemilu 2024 yang Terburuk dalam Sejarah
Yandri mencontohkan, DPR bisa mengevaluasi pihak penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu.
Begitu juga dengan TNI maupun Polri yang memiliki mitra kerja di DPR pada komisi yang berbeda, jika memang dua institusi ini dianggap tidak netral dalam Pemilu 2024.
"Masalahnya kalau (hak) angket, kalau secara rasional menurut saya tidak mungkin. Tidak mungkin karena dari waktu teknis, sekarang DPR belum masuk (masih reses). Baru akan masuk tanggal 5 Maret. 5 Maret ini ya awal masuk itu menyusun agenda, enggak tahu apakah mereka ini betul-betul mengusulkan hak angket, kan minimal 25 orang dari fraksi yang berbeda. Kemudian, akan diajukan ke badan musyawarah pimpinan," ujar Yandri.
"Di situ (Bamus pimpinan) juga mungkin akan ada perdebatan. Kalau disetujui mungkin, akan dibawa ke paripurna. Paripurna kita juga belum tahu petanya," katanya lagi.
Baca juga: Tolak Hak Angket Pemilu, PAN: Jangan Tuduh Curang, tetapi Buktinya Cuma Narasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.