Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN: Kalau Ada Kecurangan, Jangan Seolah Dituding pada 02, Mungkin Juga 01-03 Ada Kecurangan

Kompas.com - 29/02/2024, 11:41 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto tidak ingin hanya pihaknya yang menjadi tertuduh dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Diketahui, PAN adalah salah satu partai politik yang tergabung dalam barisan pengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Karena itu, kalau pun ada kecurangan, ya jangan juga kecurangan itu seolah dituding kepada kami. Ya mungkin juga (kubu) 01, 03 ada kecurangan," kata Yandri dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/2/2024) malam.

Yandri lantas menyebut sejumlah platform sudah tersedia bagi pihak-pihak yang merasa Pilpres 2024 berjalan tidak semestinya.

Baca juga: PAN: Hak Angket Kecurangan Pemilu Itu Gimik Saja

Menurut dia, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

"Nah, maka kalau pun ada kecurangan, saya kira kanal-kanal demokrasi kita ini sudah ada," ujar Yandri.

"Kalau dalam proses ada pelanggaran bisa ke Bawaslu, atau Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)). Kalau nanti ada selisih persoalan hasil, itu kan ada MK," kata Wakil Ketua MPR ini melanjutkan

Lebih lanjut, Yandri juga menyebut DPR bisa menjadi jalan politik untuk mengevaluasi proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, tetapi tidak rasional untuk hak angket.

Pasalnya, menurut dia, prosesnya akan memakan waktu panjang yang diperkirakan tidak akan selesai dalam periode anggota DPR saat ini.

Baca juga: Kubu Anies Dorong Hak Angket, Nasdem: Kami Mau Buktikan Pemilu 2024 yang Terburuk dalam Sejarah

Yandri mencontohkan, DPR bisa mengevaluasi pihak penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu.

Begitu juga dengan TNI maupun Polri yang memiliki mitra kerja di DPR pada komisi yang berbeda, jika memang dua institusi ini dianggap tidak netral dalam Pemilu 2024.

"Masalahnya kalau (hak) angket, kalau secara rasional menurut saya tidak mungkin. Tidak mungkin karena dari waktu teknis, sekarang DPR belum masuk (masih reses). Baru akan masuk tanggal 5 Maret. 5 Maret ini ya awal masuk itu menyusun agenda, enggak tahu apakah mereka ini betul-betul mengusulkan hak angket, kan minimal 25 orang dari fraksi yang berbeda. Kemudian, akan diajukan ke badan musyawarah pimpinan," ujar Yandri.

"Di situ (Bamus pimpinan) juga mungkin akan ada perdebatan. Kalau disetujui mungkin, akan dibawa ke paripurna. Paripurna kita juga belum tahu petanya," katanya lagi.

Baca juga: Tolak Hak Angket Pemilu, PAN: Jangan Tuduh Curang, tetapi Buktinya Cuma Narasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com