JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sama sekali tidak memiliki maksud untuk melanggar aturan terkait cuti kampanye bagi pejabat publik.
Diketahui, pria yang karib disapa Zulhas itu divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melaksanakan kampanye tanpa cuti.
Padahal, Zulhas saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
"Tidak ada maksud Bang Zulkifli Hasan Ketum PAN sekaligus Mendag untuk melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye," ujar Viva Yoga saat dihubungi, Kamis (29/2/2024) malam.
Baca juga: Bawaslu Sebut Zulhas Salah Gunakan Cuti Istana, untuk Keperluan Pribadi tetapi Dipakai Kampanye
Viva menjelaskan, PAN akan tetap taat dan patuh supaya pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.
Meski begitu, dia menyebut ada perbedaan tafsir dalam cuti Zulhas yang berujung vonis dari Bawaslu.
"Dan memang ada surat dari Mensesneg yang menyatakan cuti. Kalau di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu kan sehari sepekan. Kemudian, ada perbedaan tafsir bahwa ini karena menyangkut cuti di luar penggunaan fasilitas negara, tidak abuse of power, dan cuti di luar tanggungan negara," kata Viva.
Viva lantas menyatakan PAN menghargai putusan Bawaslu yang memvonis Zulhas bersalah.
Dia yakin teguran bagi mereka ini merupakan bagian dari proses untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang baik.
"Ini akan menjadi sesuatu yang baik dalam proses untuk peningkatan kualitas demokrasi," ujar Viva.
Baca juga: PAN: Hak Angket Kecurangan Pemilu Itu Gimik Saja
Bawaslu sebelumnya memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.
Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2/2024) sore.
"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi saat membacakan putusan.
Atas pelanggaran ini, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari".
Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.