Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulhas Divonis Bersalah karena Kampanye Tanpa Cuti, PAN: Tak Ada Maksud Melanggar

Kompas.com - 01/03/2024, 08:24 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sama sekali tidak memiliki maksud untuk melanggar aturan terkait cuti kampanye bagi pejabat publik.

Diketahui, pria yang karib disapa Zulhas itu divonis bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena melaksanakan kampanye tanpa cuti.

Padahal, Zulhas saat ini menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

"Tidak ada maksud Bang Zulkifli Hasan Ketum PAN sekaligus Mendag untuk melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan keberadaan pejabat publik dalam rangka cuti kampanye," ujar Viva Yoga saat dihubungi, Kamis (29/2/2024) malam.

Baca juga: Bawaslu Sebut Zulhas Salah Gunakan Cuti Istana, untuk Keperluan Pribadi tetapi Dipakai Kampanye

Viva menjelaskan, PAN akan tetap taat dan patuh supaya pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik.

Meski begitu, dia menyebut ada perbedaan tafsir dalam cuti Zulhas yang berujung vonis dari Bawaslu.

"Dan memang ada surat dari Mensesneg yang menyatakan cuti. Kalau di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 itu kan sehari sepekan. Kemudian, ada perbedaan tafsir bahwa ini karena menyangkut cuti di luar penggunaan fasilitas negara, tidak abuse of power, dan cuti di luar tanggungan negara," kata Viva.

Viva lantas menyatakan PAN menghargai putusan Bawaslu yang memvonis Zulhas bersalah.

Dia yakin teguran bagi mereka ini merupakan bagian dari proses untuk mewujudkan kualitas demokrasi yang baik.

"Ini akan menjadi sesuatu yang baik dalam proses untuk peningkatan kualitas demokrasi," ujar Viva.

Baca juga: PAN: Hak Angket Kecurangan Pemilu Itu Gimik Saja

Bawaslu sebelumnya memutus bersalah Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, karena berkampanye tanpa cuti sebagai pejabat publik.

Putusan ini dibacakan Majelis Pemeriksa Bawaslu RI dalam sidang yang digelar pada Kamis (29/2/2024) sore.

"Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi," ujar Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Puadi saat membacakan putusan.

Atas pelanggaran ini, Zulhas hanya dijatuhi sanksi teguran "untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari".

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu RI, Totok Hariyono, menyebut bahwa Zulhas melanggar Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang mengharuskan pejabat publik cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com