Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah, Demokrat: Pilihannya Dihapus atau Ubah Angka

Kompas.com - 01/03/2024, 16:45 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan angka ambang batas parlemen yang selama ini ditetapkan 4 persen harus diubah atau dihapus, seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Herman mengatakan, angka ambang batas parlemen yang ditetapkan nantinya haruslah angka yang dianggap MK proporsional.

"Ya betul, pilihannya 4 persen dihapus atau kita memberi (angka) ambang batas yang menurut MK harus proporsional," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Jumat (1/3/2024).

Baca juga: MK Tegaskan Pilkada 2024 Tetap November, Mahfud: Bagus, Cegah Dugaan Intervensi Jokowi

Herman menjelaskan, lahirnya parliamentary threshold (ambang batas parlemen) adalah keinginan pemerintah dan DPR yang tertuang dalam UU Pemilu, agar terjadi seleksi penyederhanaan atau pembatasan jumlah partai di DPR.

Dia memastikan partai-partai pasti akan membahas putusan MK yang meminta ambang batas parlemen 4 persen diubah.

"Setelah keputusan ini, dipastikan partai-partai akan membahasnya, dan terbuka kemungkinan akan dibahas di DPR," imbuhnya.

Sementara itu, kata dia, Demokrat sendiri menginginkan agar ambang batas parlemen 4 persen dihapus.

Baca juga: PSI Setuju Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah

Herman menyebut presidential threshold 20 persen juga harus dihapus supaya semua orang bisa memilih dan dipilih tanpa terbentur ambang batas.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Lalu, menyatakan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR tahun 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan dengan berpedoman pada beberapa syarat yang sudah ditentukan.

Baca juga: Mahfud Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Klaim Punya Bukti Kuat

Dengan kata lain, MK menyebut ambang batas 4 persen harus diubah sebelum Pemilu serentak tahun 2029. Ambang batas 4 persen tetap berlaku di Pemilu selanjutnya jika pengaturannya diubah.

"Dalam pokok permohonan; satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2023).

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” tutur Suhartoyo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com