JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan dianggap sebagai cara Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tetap melanjutkan sejumlah programnya ketika terpilih menjadi presiden 2024.
Saat ini Prabowo adalah calon presiden (Capres) nomor urut 2, dengan calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung Presiden Jokowi.
"Mengingat justifikasi yang lemah dan tidak adanya urgensi untuk memberikan jenderal kehormatan pada Prabowo, maka secara politik langkah ini dapat dipandang sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan utang budi Prabowo kepada Jokowi setelah kemarin 'dibantu' dalam proses kampanye Pemilu," kata Peneliti Institute for Advanced Research Unika Atma Jaya Yoes Kenawas saat dihubungi pada Kamis (29/2/2024).
Menurut Yoes, gelar itu juga dianggap sebagai cara Jokowi buat memastikan Prabowo tidak mengesampingkan keberadaan Gibran jika keduanya terpilih sebagai Presiden-Wakil Presiden.
Baca juga: Jenderal Kehormatan Prabowo dan Pengabaian Keadilan
"Dan memastikan bahwa ke depannya Gibran yang sedang menjalankan periode 'apprenticeship' untuk 5 tahun ke depan dapat dilibatkan secara lebih aktif, bukan sekadar 'ban serep' yang akan diabaikan ketika Prabowo sudah menjabat sebagai presiden," ujar Yoes.
Yoes juga menyayangkan keputusan Jokowi yang seolah lupa dengan janjinya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014 buat mengusut kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, yang salah satunya adalah kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro demokrasi pada 1997 sampai 1998.
"Pada tahun 2014 Presiden Jokowi dapat memenangkan pemilu salah satunya karena dukungan kelompok-kelompok yang menginginkan adanya pengusutan atas pelanggaran HAM yang terjadi pada masa lalu," ujar Yoes.
Baca juga: Gelar Jenderal Kehormatan Dinilai Jadi Beban Baru Prabowo
Yoes juga mempertanyakan alasan mendasar Jokowi memberikan gelar pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo.
"Memang memberikan pangkat kehormatan adalah hak prerogatif presiden. Namun, sekali lagi tidak ada alasan dan urgensi yang kuat mengapa Prabowo harus diangkat sebagai jenderal bintang 4," ucap Yoes.
Sebelumnya diberitakan, penyematan gelar itu dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat menyampaikan sambutan.
Baca juga: Cerita Jokowi soal Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo
"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," lanjut Jokowi.
Prabowo diduga terlibat dalam penculikan dan penghilangan paksa sejumlah aktivis pro demokrasi pada 1997 sampai 1998 atau menjelang Reformasi.
Jabatan terakhirnya adalah Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dengan pangkat Letnan Jenderal (Purnawirawan).