Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masinton PDI-P: Hak Angket Kecurangan Pilpres Harus Jalan untuk Menemukan Keadilan dan Demokrasi

Kompas.com - 29/02/2024, 07:44 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu meyakini wacana hak angket kecurangan pemilihan umum (Pemilu) 2024 bakal dibahas oleh partai politik di parlemen.

Sebab, hak angket dinilai sebagai jalan politik yang bisa ditempuh untuk membuktikan indikasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berjalan curang.

"Harusnya (jalan) karena sebagai jalan politik untuk menemukan keadilan dan demokrasi ini," kata Masinton dalam program "Satu Meja The Forum" yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/2/2024) malam.

Masinton mengatakan, hak angket bukan hanya baru disuarakan oleh partai politiknya saat ini.

Secara pribadi, Masinton mengaku sudah menyuarakan agar DPR menggulirkan hak angket pada akhir Oktober 2023.

Baca juga: Kubu Anies Dorong Hak Angket, Nasdem: Kami Mau Buktikan Pemilu 2024 yang Terburuk dalam Sejarah

Kala itu, Masinton adalah anggota DPR Fraksi PDI-P yang pertama kali menyuarakan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki kasus pelanggaran etik yang menimpa eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Kalau saya sebagai anggota DPR RI, saya sudah menyuarakan itu, pasca terjadi pelanggaran etik berat di Mahkamah Konstitusi. Jadi, di akhir bulan Oktober lalu, sebelum pencoblosan, saya sudah menyuarakan angket itu. Kenapa? Karena saya melihat, itu menjadi sebuah persoalan besar bagi tahapan-tahapan menuju pemilu," ujar Masinton.

Politikus PDI-P ini berpandangan, apa yang terjadi saat ini awalnya dimulai dari putusan MK yang dinilai bermasalah.

Hingga akhirnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Anwar Usman yang juga paman dari calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, melanggar etik terkait putusan MK.

"Puncak gunung es dari persoalan hari ini, pangkalnya itu ya ada di putusan MK tadi. Bagaimana kita lihat aturan itu mudah diterabas dan kita harus menerima dan kita lihat proses rangkaian hingga hari pencoblosan (Pemilu 2024) itu penuh dengan masalah," kata Masinton.

Baca juga: Ikrar Nusa Bhakti: Hak Angket Kecurangan Pemilu Wajib Dilakukan karena Presiden yang Sibuk Bermain Politik

Sebelumnya diberitakan, wacana hak angket di DPR terkait penyelidikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 pertama kali disuarakan oleh calon presiden (capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket di DPR.

Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya pada 19 Februari 2024.

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies pada 20 Februari 2024.

Baca juga: PDI-P Masih Diskusikan Opsi Penggunaan Hak Angket Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com