“Terkait dengan putusan atau amar yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim tadi jelas bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (KPK) bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka itu belum sah menjadi alat bukti,” kata Resmen
Selain terkait alat bukti, menurut Resmen, tindakan KPK yang menetapkan Hermut Hermawan sebagai tersangka sebelum ditemukan bukti yang cukup juga diklaim bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, dia mengapresiasi langkah hakim yang dianggap adil dalam memeriksa seluruh bukti dan mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan di muka persidangan.
“Kami mengucapkan terima kasih bahwa masih adanya keadilan di Republik Indonesia ini,” ujar Resmen.
Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan, Pengacara Helmut: Masih Ada Keadilan di Indonesia
Sementara itu, KPK mengklaim bahwa substansi perkara dugaan korupsi oleh Eddy Hiariej maupun Helmut Hermawan tidak gugur meskipun status tersangkanya dicabut lewat putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.
Adapun praperadilan hanya menggugat aspek formil dalam penetapan tersangka. Sementara aspek materiil dugaan korupsi itu baru dibahas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Substansi materi perkara tentu tidak gugur,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa sore.
Kendati demikian, KPK tetap menghargai putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.
Di sisi lain, KPK tetap meyakini penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham sudah sesuai dengan aturan hukum acara yang khusus berlaku.
“Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Lepas Sementara Helmut Hermawan Usai Praperadilan Dikabulkan dan Status Tersangkanya Gugur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.