Salin Artikel

Saat KPK 2 Kali Kalah Praperadilan dan Disebut Berpotensi Salah Gunakan Wewenang...

Kali ini, KPK kalah dalam gugatan yang dilayangkan Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan yang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Ini merupakan kekalahan kedua bagi KPK atas penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, KPK juga kalah atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Pria yang karib disapa Eddy Hiariej itu juga mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK setelah turut menjadi tersangka dugaan penerima suap.

Walhasil, status tersangka Eddy Hiariej telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 lalu.

Dalam gugatan Helmut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyatakan penetapan tersangka Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu tidak sah.

Menurut Hakim, tindakan KPK menetapkan Helmut sebagai tersangka saat baru mengeluarkan surat perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/146/DIK.00/01/11/2023 Tanggal 24 November 2023, bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang KPK itu sendiri.

“Karena penetapan tersangka adalah produk atau hasil dari proses penyidikan sedangkan terbitnya sprindik sebagai awal lahirnya wewang penyidik untuk melakukan penyidikan,” kata Hakim Tumpanuli Marbun dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Dalam pertimbangannya, Hakim berpandangan bahwa tindakan KPK ini berpotensi menyalahgunakan wewenang sebagai lembaga penegak hukum.

“Jadi terbitnya sprindik sekaligus penetapan tersangka tersebut di samping tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara pidana perbuatan tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang,” kata Hakim.

Menurut Hakim, KPK belum memiliki setidaknya dua alat bukti yang salah dalam menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka. Terlebih, Komisi Antirasuah ini menjadikan Helmut sebagai tersangka yang kemudian baru dilanjutkan dengan pencarian alat bukti.

“Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai hukum mengikat,” ujar Hakim.

Dianggap masih ada keadilan

Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadafi menegaskan bahwa alat bukti yang digunakan penyidik KPK untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka belum sah menjadi alat bukti.

Hal ini disampaikan Resmen menanggapi putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Helmut Hermawan oleh KPK tidak sah.

“Terkait dengan putusan atau amar yang disampaikan oleh Yang Mulia Hakim tadi jelas bahwa apa yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (KPK) bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka itu belum sah menjadi alat bukti,” kata Resmen

Selain terkait alat bukti, menurut Resmen, tindakan KPK yang menetapkan Hermut Hermawan sebagai tersangka sebelum ditemukan bukti yang cukup juga diklaim bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, dia mengapresiasi langkah hakim yang dianggap adil dalam memeriksa seluruh bukti dan mempertimbangkan keterangan ahli yang dihadirkan di muka persidangan.

“Kami mengucapkan terima kasih bahwa masih adanya keadilan di Republik Indonesia ini,” ujar Resmen.

Adapun praperadilan hanya menggugat aspek formil dalam penetapan tersangka. Sementara aspek materiil dugaan korupsi itu baru dibahas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Substansi materi perkara tentu tidak gugur,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Selasa sore.

Kendati demikian, KPK tetap menghargai putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan tersebut.

Di sisi lain, KPK tetap meyakini penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham sudah sesuai dengan aturan hukum acara yang khusus berlaku.

“Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya,” ujar Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/28/07192151/saat-kpk-2-kali-kalah-praperadilan-dan-disebut-berpotensi-salah-gunakan

Terkini Lainnya

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

Nasional
Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke