Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Yakin Parpol Pendukung Wacana Hak Angket Tidak Satu Suara

Kompas.com - 27/02/2024, 16:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meyakini partai politik yang saat ini mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan objektif memandang wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keyakinan itu, menurut Ace, juga akan terjadi pada partai politik pengusung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3, yang masih mendukung pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.

Sebagai informasi, partai politik pengusung paslon nomor urut 1 yang berada dalam pemerintahan adalah Partai Nasdem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan parpol pendukung paslon nomor urut 3 adalah PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Tolak Hak Angket Kecurangan Pilpres, Golkar: Urgensinya Apa?

"Saya yakin partai-partai yang lain juga akan objektif dan tahu tentang bagaimana menempatkan hak angket itu di dalam sistem ketatanegaraan," kata Ace ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Adapun hal ini disampaikan Ace usai ditanya pendapat tentang postur parpol yang menolak wacana hak angket, tidak lebih besar dibandingkan postur parpol mendukung hak angket.

Lebih lanjut, Ace juga sepakat jika ada pandangan bahwa partai politik pendukung wacana hak angket bakalan tidak satu suara karena masih berada dalam pemerintahan saat ini.

"Saya kira demikian, kita lihat saja, tapi saya yakin para ketua umum partai, terutama partai pendukung pemerintah akan objektif terhadap bagaimana seharusnya hak angket itu ditempatkan," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR ini.

Baca juga: Soal Pertemuan dengan Jimly, Airlangga: Golkar Tidak Mendukung Hak Angket

Ace menjelaskan bahwa Partai Golkar secara tegas menolak wacana hak angket yang akan menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Pasalnya, Golkar melihat hak angket tidak relevan dalam konteks menyelidiki dugaan kecurangan.

"Urgensi dari hak angket ini apa? Ya? Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu, kenapa?" tanya Ace.

"Karena pemilu itu ada mekanisme yang telah diatur di dalam Undang-undang yang dibuat oleh DPR, kalau DPR sendiri tidak percaya terhadap UU yang dibuatnya, lalu buat apa? Ya kan?" sambung Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat ini.

Baca juga: Realisasi Hak Angket Diragukan sebab Soliditas Parpol Kubu Ganjar dan Anies Dipertanyakan

Sebagai informasi, wacana penggunaan hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kuat berembus.

Wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya pada Pilpres 2024, PDI Perjuangan dan PPP, menggunakan hak angket di DPR.

Menurutnya, DPR tidak boleh diam terhadap dugaan kecurangan pemilu yang sudah terang-terangan.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Megawati Dukung Hak Angket Ubah Hasil Pemilu, Mahfud Anggap Bisa Berujung Pemakzulan

Usulan itu disambut oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tiga partai politik pengusung Anies-Muhaimin, Partai Nasdem, PKB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), setuju untuk menggunakan hak angket.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," kata Anies saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Pansel Diminta Coret Capim KPK yang Buruk, Jangan Sampai Lolos ke DPR

Nasional
Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Bertolak ke Riau, Presiden Jokowi Bakal Resmikan Tol dan Sistem Pengelolaan Air

Nasional
Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Soal Putusan MA, Pakar: Pertimbangan Hukum Hakim Sangat Dangkal

Nasional
Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Survei Kepuasan Pelanggan Antam Naik pada 2023

Nasional
4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

4 Terdakwa Kasus Gereja Kingmi Mile Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Nasional
Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi 'Nge-mal' di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi "Nge-mal" di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com