JAKARTA, KOMPAS.com - Isu hak angket terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai bisa menggoyang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut pengamat politik Jannus TH Siahaan, wacana hak angket muncul karena diduga terjadi pelanggaran Pemilu 2024., terutama soal dugaan aparatur negara yang tidak netral dan dugaan politisasi bantuan sosial (bansos).
Baik kubu pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama mendukung gagasan itu.
Baca juga: Mahfud: Hak Angket dan Gugatan Hukum Berjalan Paralel tapi Akibatnya Beda
Di sisi lain, kata Jannus, kedua belah pihak itu merasa pesimis jika mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka dari itu, lanjut Jannus, kedua kubu itu mengusung gagasan hak angket karena jika wacana itu diloloskan DPR bakal membuat dampak politik cukup besar.
"Jadi jika melalui MK adalah melalui proses hukum yang ada, sementara melalui DPR adalah melalui proses politik, yang hasilnya berpeluang bisa jauh lebih membahayakan pemerintahan hari ini ketimbang via MK," kata Jannus saat dihubungi pada Senin (26/2/2024).
Menurut Jannus, jika wacana hak angket disetujui maka pertarungan para petinggi akan terjadi pada ranah politik.
Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi
Di sisi lain, Jannus menilai wacana hak angket bisa mengarah kepada pemakzulan (impeachment) jika memang terdapat bukti-bukti yang sahih tentang aksi pelanggaran pada Pemilu 2024.
"Meskipun juga kecil peluangnya untuk mengarah ke impeachment, tapi peluangnya tetap ada, karena pertimbangannya adalah kemampuan masing-masing pihak dalam melobi sebanyak-banyaknya anggota DPR lainnya," ujar Jannus.
Pada sisi itulah wacana hak angket dianggap bisa membuat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tinggal beberapa bulan lagi dan akan berakhir pada Oktober 2024 mendatang, bisa berada dalam ancaman.
Pun jika usulan itu digulirkan, perundingan hak angket oleh DPR diperkirakan bakal alot karena kubu pendukung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dipastikan tak tinggal diam.
Baca juga: Soal Hak Angket, Airlangga Sebut Banyak Parpol Dukung Presiden Jokowi
Kubu pengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyatakan mendukung gagasan hak angket.
Akan tetapi, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyatakan akan menjadi inisiator hak angket itu.
Sementara kubu pengusung pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD seolah belum satu suara. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) diklaim kompak buat menggulirkan usulan itu.
Baca juga: Belum Fokus Bahas Hak Angket Kecurangan Pemilu, PPP Masih Kawal Penghitungan Suara
Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengusung Ganjar-Mahfud masih pikir-pikir buat mendorong hak angket.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.