Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK: Standar Tes Kesehatan Petugas "Ad Hoc" Pemilu Harus Ketat, Paling Tidak Mendekati Taruna

Kompas.com - 27/02/2024, 15:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar seleksi petugas ad hoc pemilihan umum (pemilu) mengikuti standar kesehatan yang ketat.

Menurut Muhadjir, kebugaran petugas ad hoc mesti mendekati seorang taruna karena mereka bakal bekerja penuh selama 24 jam penuh.

"Standar dari tes kesehatan calon petugas ad hoc pemilu ini harus ketat, mungkin tidak seketat calon taruna tetapi paling tidak harus mendekatilah karena mereka dalam waktu yang cukup lama dia harus bekerja secara spartan," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca juga: KPU Pastikan Beri Santunan Petugas Ad Hoc Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia


Muhadjir mengatakan, pekerjaan yang dilakoni petugas ad hoc pemilu jauh lebih berat dibandingkan pekerja-pekerja biasa.

Sebab, selain bekerja secara spartan selama 24 jam, mereka juga mendapatkan beban pikiran serta tekanan dari publik di lapangan.

"Saya mengusulkan supaya untuk memastikan para petugas ad hoc pemilu ini kondisinya fit sehingga harus ada seleksi kesehatan untuk mereka yang menanggung penyakit," kata Muhadjir.

Menurut dia, masyarakat yang memiliki penyakit komplikasi dan komorbid tertentu harus dibatasi untuk menjadi petugas ad hoc pemilu.

"Berdarakan laporan yang diterima, sebagian besar yang sakit dan meninggal ini karena memang punya penyakit, penyakit bawaan atau komorbid, akrena itu mungkin juga perlu menjadi catatan," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Baca juga: Petugas Pemilu 2024 Meninggal Tembus 125 Orang

Selain itu, Muhadjir menilai, petugas ad hoc pemilu mesti memiliki rekam medis yang baik dan memeriksa kesehatan mereka agar dipastikan dalam kondisi fit saat pelaksanaan pemilu.

Ia juga merekomendasikan agar setiap petugas ad hoc pemilu dimasukkan ke dalam asuransi jaminan ketenagakerjaan demi mengurangi beban keluarga apabila terjadi musibah.


Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Kesehatan mencatat ada 114 orang petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia dalam kurun waktu 10-25 Februari 2024.

Mereka yang meninggal dunia itu terdiri dari 59 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), 25 petugas perlindungan masyarakat (linmas), 10 orang saksi, 11 orang petugas, 3 orang petugas pemungutan suara (PPS), dan 6 orang petugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com