JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan jumlah petugas Pemilihan Umum (Pemilu) yang meninggal kini mencapai 108 kasus.
Berdasarkan laporan, kematian terbesar terjadi pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 58 orang.
Sisanya yakni linmas 20 orang, petugas 12 orang, saksi 9 orang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 6 orang, dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 3 orang.
Data tersebut merupakan data per 10-22 Februari 2023 pukul 12.00 WIB.
Baca juga: 71 Petugas Pemilu Wafat, Komnas HAM: Penyelenggara Berisiko Langgar Hak Asasi
Mayoritas kematian terjadi karena serangan jantung, dengan total kasus 30 orang.
Kemudian, ada 14 orang yang penyebab kematiannya belum diketahui hingga saat ini.
"14 orang sedang dicek penyebabnya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Jumat (23/2/2024).
Sedangkan penyebab kematian lainnya adalah death on arrival/DOA sebanyak 13 orang, hipertensi 9 orang, kecelakaan 9 orang, septic shock 8 orang, ARDS-6 orang, penyakit serebrovaskular 6 orang, diabetes melitus 4 orang, kematian mendadak (sudden cardiac death) 2 orang, dan MOF 2 orang.
Penyebab lainnya, seperti asma, sesak napas, TB paru, dehidrasi, dan penyakit ginjal kronik masing-masing 1 orang.
Berdasarkan usia, jumlah petugas Pemilu yang paling banyak meninggal berusia 51-60 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.