Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi

Kompas.com - 26/02/2024, 19:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan bahwa wacana hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo.

Menurut Mahfud, peluang itu terbuka karena tergantung pada temuan penyelidikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Bisa saja, bisa saja, kan tergantung nanti rekomendasinya kan, apa saja. Nanti angket tuh menemukan ini, ini, ini, ditindaklanjuti," kata Mahfud di Bentara Budaya Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca juga: Jokowi Diprediksi Bakal Terus Gerilya sampai Isu Hak Angket Pemilu Layu

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebutkan, hasil hak angket juga bisa terus menjadi masalah bagi Jokowi meski ia akan lengser pada Oktober 2024 mendatang.

"Kan sama saja dengan dulu Pak Harto dan sebagainya, sesudah berhenti juga jadi masalah kan," kata Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud kembali menegaskan bahwa hak angket dapat berjalan beriringan dengan proses penetapan maupun sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena memiliki implikasi yang berbeda.

"Hak angket dan gugatan hukum itu berjalan paralel tapi akibatnya berbeda. Hak angket itu apa pun hasilnya, kapan pun diputuskan, itu tidak akan berpengaruh pada hasil pemilu," kata Mahfud.

Baca juga: Todung Mulya Lubis: Hak Angket Tidak Ada Hubungannya dengan Pemakzulan Presiden

Mahfud menjelaskan, hasil pemilu nantinya akan ditetapkan melalui MK apabila ada gugatan atau oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika tidak ada gugatan.

Sementara, hak angket bertujuan untuk menguji pelaksanaan sebuah undang-undang, dalam hal ini berkaitan dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Misalnya begini, itu Undang-Undang APBN tahun 2024 disahkan pada tanggal 16 Oktober, ya, titik. Lalu pada bulan Desember ada perintah tambahan bansos tanpa mengubah undang-undang, itu bisa diangket, uangnya dari mana, ngalihkannya dari mana," kata Mahfud.

"Ada lagi istilah bansos hibah. Bansos hibah tuh dari siapa? Itu harus dicatat kalau negara yang membagikan. Kalau enggak, wah timbul pertanyaan," ujar dia.

Baca juga: Bola Panas Usulkan Hak Angket Pilpres 2024 Dilempar ke PDI-P, Koalisi Terbelah?

Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini pun menekankan bahwa hak angket tidak akan berdampak pada hasil Pilpres 2024 yang akan ditetapkan oleh KPU.

Ia menyebutkan, hasil Pilpres 2024 bakal ditetapkan ketika hak angket masih berjalan karena MK hanya diberi waktu untuk memutus hasil pemilu pada 5 April 2024.

Sedangkan, proses hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa berjalan berbulan-bulan.

"Dan itu tidak apa-apa, karena itu menyangkut kebijakan anggaran, itu bisa jalan dan punya akibat hukum yang berbeda," ujar mantan ketua MK ini.

Baca juga: Pakar Nilai Hak Angket Bisa Perkuat Wacana Pemakzulan Presiden, tapi Prosesnya Berbeda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com