Salin Artikel

Sindir Polisi Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri, MAKI: Kepala Desa Korupsi Rp 50 Juta Ditahan

Firli Bahuri merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), suap, dan gratifikasi.

Meski sudah menjalani pemeriksaan berulang kali, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini tidak kunjung menahan Firli.

Boyamin menyebut, sikap kepolisian yang berlarut-larut dan tidak lekas menahan Firli membuat masyarakat berpikiran negatif terhadap institusi.

“Kepala desa yang melakukan korupsi Rp 50 juta-Rp 100 juta dilakukan penahanan,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Adapun Firli Bahuri diketahui merupakan pensiunan jenderal polisi. Ketika pensiun, dia menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.

Menurut Boyamin, kecurigaan terdapat perlakuan yang berbeda itu hanya satu dari dua pikiran negatif masyarakat yang bisa timbul terhadap institusi kepolisian.

Dia mengatakan, masyarakat juga bisa berpikir bahwa Polda Metro Jaya tidak kunjung menahan Firli karena sebagai mantan Ketua KPK, dia mengantongi banyak catatan indikasi korupsi oknum di kepolisian.

“Ada pejabat kepolisian yang menyatakan mengintimidasi pimpinan KPK terhadap suatu kasus, misalnya,” ujar Boyamin.

Boyamin lantas mengungkit proses praperadilan yang diajukan kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Eks Pimpinan KPK itu dinilai lebih banyak menyoroti dugaan dugaan kriminalisasi terhadap dirinya.

Tindakan ini, menurut Boyamin, merupakan bentuk cara Firli menggertak kepolisian sehingga tidak segera melakukan upaya paksa penahanan.

Padahal, dia mengatakan, ketika mengumumkan Firli sebagai tersangka, Polda Metro Jaya mendapatkan apresiasi karena berani mengusut kasus korupsi di lembaga antikorupsi.

“Kalau itu masyarakat nanti akan negatif menilai polisi, penyidik menangani perkara ini. Karena apa? Tidak berani melakukan penahanan,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk menjalani pemeriksaan perkara SYL pada Senin ini, untuk menjalani pemeriksaan yang kelima kalinya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, surat panggilan pemeriksaan telah dikirim pada Kamis (22/2/2024).

Menurut Ade, sedianya Firli dipanggil sebagai tersangka pada 6 Februari lalu. Tetapi, yang bersangkutan tidak hadir.

Sejumlah pihak menilai penanganan perkara Firli Bahuri berlarut-larut karena pensiunan jenderal polisi itu tak kunjung ditahan.

Polda Metro Jaya juga dikritik setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri untuk kedua kalinya ke penyidik pada 2 Februari 2024.

https://nasional.kompas.com/read/2024/02/26/19220371/sindir-polisi-tak-kunjung-tahan-firli-bahuri-maki-kepala-desa-korupsi-rp-50

Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke