Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dadan Tri Mengaku Diminta 6 Juta Dollar AS agar Tak Jadi Tersangka, KPK Merespons

Kompas.com - 21/02/2024, 13:22 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus suap Dadan Tri Yudianto mengaku diminta uang senilai 6 juta dollar AS oleh orang yang mengaku sebagai penegak hukum agar ia tak menjadi tersangka. 

Dadan kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintakan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2024) dikutip dari Antara.

Baca juga: Istri Dadan Tri Histeris Usai Suaminya Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Dalam pledoinya, Dadan mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah kejanggalan.

Sebab, selain permintaan uang, Dadan menuturkan terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kejanggalan lain itu, kata dia, yakni adanya pesan singkat melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang.

Dadan menyebutkan pesan singkat itu diterima dirinya melalui sang istri saat akan berangkat ke pengadilan. Pesan itu mengatasnamakan salah satu oknum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan," katanya menjelaskan.

Baca juga: Hakim Putuskan Sidang Hasbi Hasan dan Dadan Tri Digabung

Akibat kesehatan yang belum membaik usai operasi, dirinya mengaku tidak dapat menghadiri sidang beberapa kali sebagai saksi.

Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyarankan Dadan Tri untuk melaporkan jika benar ada dugaan pemerasan oleh oknum Komisi Antirasuah.

Menurut Ali, pernyataan terdakwa kasus penanganan perkara di MA itu dapat meruntuhkan reputasi KPK jika tidak bisa dibuktikan.

Oleh sebab itu, Dadan diminta mengungkapkan dugaan pemerasan itu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

"Kami kira lebih baik silakan terdakwa lapor saja penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut, bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna, namun terlanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain," kata Ali.

Baca juga: Tendang Pintu Pembatas Usai Sidang Tuntutan, Dadan Tri Yudianto Minta Maaf

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadan Tri Yudianto dipidana selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.

Dadan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Ia disebut menjembatani Tanaka memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Saat Revisi UU Kementerian Negara Akan Jadi Acuan Prabowo Susun Kabinet, Pembahasannya Disebut Kebetulan...

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Dewas KPK Ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Nasional
Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Marinir Ungkap Alasan Tak Bawa Jenazah Lettu Eko untuk Diotopsi

Nasional
MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

MK: Tak Ada Keberatan Anwar Usman Adili Sengketa Pileg yang Libatkan Saksi Ahlinya di PTUN

Nasional
Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Kemenag Sayangkan 47,5 Persen Penerbangan Haji Garuda Alami Keterlambatan

Nasional
Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Laporan Fiktif dan Manipulasi LPJ Masih Jadi Modus Korupsi Dana Pendidikan

Nasional
Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Dana Bantuan dan Pengadaan Sarana-Prasarana Pendidikan Masih Jadi Target Korupsi

Nasional
Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Lettu Eko Terindikasi Terlilit Utang Karena Judi Online, Dankormar: Utang Almarhum Rp 819 Juta

Nasional
Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Disambangi Bima Arya, Golkar Tetap Condong ke Ridwan Kamil untuk Pilkada Jabar

Nasional
Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Beri Pesan untuk Prabowo, Try Sutrisno: Jangan Sampai Tonjolkan Kejelekan di Muka Umum

Nasional
Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com