Dadan kini berstatus terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintakan sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai fantastis apabila saya tidak ingin status saya naik menjadi tersangka," kata Dadan saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2024) dikutip dari Antara.
Dalam pledoinya, Dadan mengatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka adalah sebuah kejanggalan.
Sebab, selain permintaan uang, Dadan menuturkan terdapat kejanggalan lainnya dalam proses hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kejanggalan lain itu, kata dia, yakni adanya pesan singkat melalui Whatsapp untuk tidak menghadiri sidang sebagai saksi dalam perkara terdakwa debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung lantaran agenda tersebut dijadwalkan ulang.
Dadan menyebutkan pesan singkat itu diterima dirinya melalui sang istri saat akan berangkat ke pengadilan. Pesan itu mengatasnamakan salah satu oknum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Setelah kejadian itu saya jatuh sakit dan harus menjalani operasi pengangkatan empedu dari tubuh saya di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan," katanya menjelaskan.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyarankan Dadan Tri untuk melaporkan jika benar ada dugaan pemerasan oleh oknum Komisi Antirasuah.
Menurut Ali, pernyataan terdakwa kasus penanganan perkara di MA itu dapat meruntuhkan reputasi KPK jika tidak bisa dibuktikan.
Oleh sebab itu, Dadan diminta mengungkapkan dugaan pemerasan itu dengan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Kami kira lebih baik silakan terdakwa lapor saja penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut, bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna, namun terlanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain," kata Ali.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Dadan Tri Yudianto dipidana selama 11 tahun dan 5 bulan penjara.
Dadan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Ia disebut menjembatani Tanaka memberikan suap kepada Sekretaris Mahkamah Agung (MA) saat itu, Hasbi Hasan, guna mengondisikan perkara KSP Intidana yang tengah bergulir di MA.
https://nasional.kompas.com/read/2024/02/21/13220261/dadan-tri-mengaku-diminta-6-juta-dollar-as-agar-tak-jadi-tersangka-kpk