Betty juga menegaskan bahwa Sirekap dikembangkan dengan merujuk regulasi-regulasi yang ada. Di sisi lain, Sirekap juga tidak memuat data pribadi.
“Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Betty.
"Implementasi cloud server memperhatikan regulasi yang berlaku dan memperhatikan perlindungan data pribadi. Lokasi penyimpanan data seluruhnya berada di Indonesia. Tidak ada data yang disimpan di entitas negara lain," ujarnya melanjutkan.
Sebelumnya, Ketua Ciberity, Arif 'Bangaip' Kurniawan mengaku menemukan beberapa anomali Sirekap.
Dalam temuan mereka, sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di China, Perancis, dan Singapura. Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba.
Padahal, Cyberity berpandangan bahwa data pemilu semestinya berada di Indonesia.
"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019)," kata Arif dalam keterangan tertulis Cyberity.
Baca juga: Bantah Server Sirekap di Luar Negeri, KPU: Seluruh Data Ada di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.