JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan temuan pakar dan warganet bahwa berdasarkan hasil pelacakan mereka, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) terhubung dengan jaringan mancanegara.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa pihaknya memang menggunakan CDN (content delivery network) guna menunjang kebutuhan cloud server yang andal dengan skalabilitas tinggi dan sistem keamanan mumpuni.
"Untuk mengelola traffic yang begitu tinggi, KPU mengimplementasikan CDN yang berfungsi sebagai loket-loket yang tersebar secara global di seluruh belahan dunia," ujar Betty dalam jumpa pers, Senin (19/2/2024).
Dia kemudian berujar, Sirekap merupakan sistem berskala besar dengan kerumitan komputasi yang tinggi.
Apalagi, lalu lintas akses Sirekap diklaim mencapai 18 terabit selama bulan Februari 2024 saja.
Baca juga: Bantah Server Sirekap di Luar Negeri, KPU: Seluruh Data Ada di Indonesia
Sirekap, menurut Betty, sudah diakses hampir 685 juta kali dan performanya sejauh ini sangat mulus, tanpa kendala.
"Dengan penerapan CDN, publik dapat mengakses portal publikasi sirekap yang akan diarahkan ke CDN sehingga website akan memiliki kinerja lebih cepat via jaringan yang dimaksud," katanya.
Dia lantas menjelaskan, CDN merupakan jaringan server yang didistribusikan secara global guna membantu situs berkinerja lebih cepat dan aman via jaringan tersebut.
Pengguna nantinya akan dilayani oleh CDN terdekat. Untuk para pengguna yang akan mengakses hasil KPU, CDN cloud akan menggunakan IP acak.
KPU menggunakan mekanisme ini karena diperkirakan ada 1,6 juta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di seluruh Indonesia yang akan mengakses Sirekap dalam waktu yang relatif bersamaan.
Baca juga: KPU Klarifikasi Isu Rekapitulasi Suara Pemilu Dihentikan di Kecamatan
Tak hanya itu, berbarengan dengan KPPS, publik juga terus mengakses Sirekap untuk memantau hasil perolehan suara terkini.
"Maka diperlukan distribusi akses terhadap portal tersebut yang berada di seluruh belahan dunia untuk mempercepat aksesnya," ujar Betty.
Dia mengakui, Sirekap menggunakan teknologi IP ANYCAST yang diregistrasi di Singapura. Menurutnya, hal itu untuk mengantisipasi serangan DDOS (distributed denial-of-service) termasuk dari mancanegara.
"Pada 14 Februari 2024 beberapa website KPU mengalami serangan DDOS yang menyebabkan situs kpu.go.id tidak dapat diakses sementara waktu, namun situs pemilu2024.kpu.go.id (tampilan Sirekap), infopemilu.kpu.go.id, cekdptonline.kpu.go.id, masih dapat berjalan dengan baik," kata Betty.
"Proses KPPS ketika awal menginput ke dalam Sirekap sempat mengalami kendala beberapa saat karena DNS go.id mengalami serangan DDOS, namun dalam dua jam dapat teratasi," ujarnya lagi.
Baca juga: KPU: KPPS Tak Bisa Koreksi Data Salah pada Sirekap Pilpres
Betty juga menegaskan bahwa Sirekap dikembangkan dengan merujuk regulasi-regulasi yang ada. Di sisi lain, Sirekap juga tidak memuat data pribadi.
“Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Betty.
"Implementasi cloud server memperhatikan regulasi yang berlaku dan memperhatikan perlindungan data pribadi. Lokasi penyimpanan data seluruhnya berada di Indonesia. Tidak ada data yang disimpan di entitas negara lain," ujarnya melanjutkan.
Sebelumnya, Ketua Ciberity, Arif 'Bangaip' Kurniawan mengaku menemukan beberapa anomali Sirekap.
Dalam temuan mereka, sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di China, Perancis, dan Singapura. Layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba.
Padahal, Cyberity berpandangan bahwa data pemilu semestinya berada di Indonesia.
"Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019)," kata Arif dalam keterangan tertulis Cyberity.
Baca juga: Bantah Server Sirekap di Luar Negeri, KPU: Seluruh Data Ada di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.