Ia menegaskan bahwa petugas KPPS memang dituntut dan harus bekerja dengan benar. Namun, tidak jarang mereka menghadapi kekurangan dan kekeliruan dalam menjalankan tugasnya.
Namun, di balik segala kekurangan dan kekeliruan tersebut, terdapat dedikasi dan integritas para petugas KPPS yang patut diacungi jempol. Mereka rela mengorbankan waktu, tenaga, dan bahkan kesehatan demi memastikan suara rakyat tersalurkan dengan baik.
Para petugas KPPS dapat dianggap sebagai pahlawan demokrasi karena mereka menjadi ujung tombak dan tulang punggung terdepan dari proses pemilu.
Peluh dan keringat yang mereka curahkan adalah semata demi memastikan bahwa suara rakyat terjaga dan dihitung dengan benar.
Baca juga: Benarkah Suara Rakyat Suara Allah?
Tidak sedikit dari para pejuang KKPS akhirnya mengalami kelelahan yang berlebihan. Seperti yang terjadi kepada dua petugas KPPS di Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, dilaporkan pingsan saat bertugas pada Kamis (15/2/2024).
Satu dari mereka kembali pulih setelah mendapat perawatan dari tim Dokter Kesehatan (Dokkes) Kepolisian resor (Polres) Purbalingga, namun rekan mereka terpaksa dibawa ke rumah sakit (rs) untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Menurut data resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 16 Februari 2024, terdapat 35 jiwa yang meninggal dunia dan 3.909 orang mengalami sakit, baik yang dirawat inap maupun rawat jalan.
Meskipun begitu, jumlah tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya pada 2019, di mana terdapat 894 kematian dan 5.175 orang mengalami sakit.
Baca juga: 5 Gejala Gangguan Kesehatan yang Muncul di Mata dan Berpotensi Jadi Penyakit Jantung
"Tercatat sembilan kematian di antaranya yang berkaitan dengan penyakit jantung," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
Pendapat serupa juga diungkapkan oleh anggota KPU, Idham Holik. Ia menyebut bahwa penyakit bawaan yang sudah diidap oleh petugas menjadi salah satu penyebabnya.
"Namun, jumlahnya memang tidak banyak," katanya.
Meski begitu, KPU telah mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi, khususnya bagi petugas yang terlibat.
Baca juga: Grace Natalie hingga Erwin Aksa Kuasai Dapil DKI III Menurut Real Count Pileg Sementara KPU
Dilansir dari laman resminya, KPU menetapkan Santunan Kecelakaan bagi badan ad hoc dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun besarannya untuk santunan kecelakaan bagi petugas yang meninggal sebesar Rp 36.000.000, cacat permanen Rp 38.800.00, luka berat Rp 16.500.000, luka sedang Rp 8.250.000, dan bantuan biaya pemakaman Rp 10.000.000.
Terlepas dari itu semua, kerja cepat tim yang terlibat dari seluruh rangkaian proses pemilu 2024 perlu diacungi jempol.
Antisipasi berbagai kemungkinan dari seluruh petugas dilakukan dengan bersiaga penuh di sekitar TPS. Mereka seolah ingin memastikan tidak ada yang terabaikan ketika para petugas KPPS butuh penanganan.
Baca juga: KPPS Lhokseumawe Pencoblos Surat Suara DPR Tak Ada Dalam Daftar Pemilih
Hal yang patut dicatat adalah semua ini bukanlah persoalan kerja atau kisah individu semata. Ini semua menjadi potret perjuangan kolektif para petugas KPPS yang menjaga legitimasi dari proses demokrasi. Mereka adalah pejuang yang memastikan #PemiluDamai2024 terjaga dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.