Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Dianggap Kurang Manfaatkan Efek Ekor Jas di Pemilu 2024

Kompas.com - 16/02/2024, 21:22 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai kurang maksimal buat mendapatkan efek tarikan elektoral pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 setelah memutuskan mendukung pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurut Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro, jika menilik basis massa pemilih, PPP seharusnya bisa meraih efek ekor jas (coat tail effect) pada Pemilu 2024 setelah mendukung Ganjar-Mahfud.

Sebab basis massa PPP lekat dengan warga Nahdlatul Ulama (NU) kultural. Sedangkan Mahfud dianggap menjadi salah satu simbol kelompok tersebut.

"Secara institusional, PPP belum mampu mengalirkan coat tail effect (efek ekor jas) saat Ganjar-Mahfud maju berkontestasi," kata Agung saat dihubungi pada Jumat (16/2/2024).

Baca juga: Perpecahan Internal Dianggap Faktor Suara PPP Melorot di Pileg 2024

Padahal menurut Agung, jika PPP bisa memanfaatkan momentum itu dengan melakukan kerja politik yang berdampak kemungkinan bisa mendongkrak perolehan suara mereka dibanding Pemilu 2019.

"Minimal bila Ganjar identik dengam PDI-P, maka Mahfud bisa diarahkan untuk dijadikan sosok dari PPP. Sehingga mesin partai semakin optimal meraih suara," ucap Agung.

Agung juga menyinggung soal ketiadaan tokoh dengan magnet politik kuat di PPP menjadi salah satu faktor menyebabkan partai berlambang Kabah itu melorot dalam hasil hitung cepat.

Menurut hitung cepat Litbang Kompas pada Jumat (16/2/2024) pukul 17.34 WIB dengan data masuk sebesar 99,15 persen, partai berlambang Kabah itu berada di angka 3,88 persen.

Baca juga: PPP Terseok-seok di Pileg 2024 Diduga Akibat Tak Punya Figur Kuat

Jika perolehan suara PPP tak beranjak lagi, maka kemungkinan mereka terlempar dari parlemen karena tidak mampu memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang ditetapkan sebesar 4 persen, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Perolehan suara PPP paling tinggi setelah peristiwa Reformasi terjadi pada Pemilu 1999. Saat itu mereka meraih 11,31 juta suara atau 10,72 persen dari total suara sah nasional.


Akan tetapi, tren perolehan suara PPP dalam beberapa Pemilu setelah 1999 juga mengalami penurunan.

Pada Pemilu 2024, perolehan suara PPP turun menjadi 9,24 juta suara (8,12 persen).

Kemudian pada Pemilu 2009, perolehan suara PPP kembali turun menjadi 5,54 juta suara (5,33 persen).

Baca juga: Belum Pikirkan Terima Ajakan Kerja Sama Prabowo, PPP: Sabar Dulu

Lantas pada Pemilu 2014, perolehan suara PPP meningkat dengan meraih 8,12 juta suara atau 6,53 persen.

Akan tetapi, pada Pemilu 2019 perolehan suara PPP kembali turun menjadi 6,3 juta suara atau 4,53 persen.

Jika pada Pemilu 2024 perolehan suara PPP tak bisa menembus 4 persen, maka hal itu menjadi sejarah buat pertama kali mereka terlempar dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

PPP adalah salah satu dari 3 partai tertua yang dibentuk pada masa pemerintahan rezim Orde Baru yang masih bersaing dalam kancah politik nasional, selain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Golkar.

Baca juga: Jalan Terjal Partai Kabah

PPP adalah hasil kebijakan penyederhanaan partai politik pada 1971 atau masa awal pemerintahan Presiden Soeharto.

Mereka dibentuk berdasarkan fusi atau penggabungan 4 partai bernuansa Islam, yakni Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), serta Partai Muslim Indonesia (Parmusi).

Kebijakan fusi itu bertujuan menyederhanakan sistem partai politik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 1973.

Quick count Litbang Kompas dalam Pemilu 2024 menggunakan metodologi stratified random sampling dengan margin of error di bawah 1 persen.

Baca juga: Pidato di Acara PPP, Sandiaga: Insya Allah, Wamenag Saiful Rahmat Jadi Gubernur DKI Selanjutnya

Quick count ini dibiayai secara mandiri oleh Harian Kompas.

Hasil quick count ini bukanlah hasil resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (15/2/ 2024) hingga Rabu (20/3/2024).

Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' pada Pilkada Jakarta...

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" pada Pilkada Jakarta...

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com