Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cek Kinerja Internal, Menpan-RB Minta Jajarannya Fokus Kejar Target dan Dampak

Kompas.com - 16/02/2024, 21:00 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memimpin rapat internal dengan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya dan PPT Pratama di lingkungan Kemenpan-RB, Jumat (16/2/2024).

Anas ingin memastikan kinerja jajarannya on-track, sehingga timeline sesuai agar tidak ada target yang luput.

“Kita sudah punya target kerja, apa saja yang harus diselesaikan dalam waktu dekat. Saya minta semua fokus agar target dapat tercapai dan perubahan yang ingin kita buat ini dampaknya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya dalam rapat pimpinan secara daring, Jumat.

Dalam rapat ini, Anas juga mendengar update kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati melaporkan beragam persiapan yang dilakukan menuju launching Government Technology INA Digital.

Baca juga: Menpan-RB: Kami Rumuskan dan Susun Keseluruhan Substansi Terkait Manajemen ASN

Selain itu, Nanik juga memaparkan progres upaya integrasi dan interoperabilitas dari sembilan layanan prioritas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang targetnya rampung pada Agustus 2024.

Sembilan layanan prioritas tersebut adalah layanan kesehatan, layanan pendidikan, bantuan sosial, identitas digital berbasis data kependudukan, layanan Satu Data Indonesia, transaksi keuangan, integrasi portal service, layanan aparatur negara, hingga SIM online.

Dari sisi sumber daya manusia (SDM) aparatur, tengah dilakukan pembahasan kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembahasan minggu ini memuat substansi terkait cuti pegawai ASN, batas usia pensiun jabatan, serta talenta karier.

Menurut Pelaksana Tugas (Pkt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Aba Subagja, pembahasan substansi cuti bagi pegawai ASN ini meliputi tujuh jenis cuti, yakni cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, dan cuti kelahiran anak.

Baca juga: Menpan-RB: Kenaikan Pangkat PNS Mulai Berlaku 6 Periode Per Tahun

"Kemudian cuti bersama, cuti karena alasan penting, serta cuti di luar tanggungan negara. Substansi kedua yakni batas usia pensiun jabatan yang memerlukan kesepakatan bersama dengan instansi pembina terkait batas usia pensiun bagi tiap jenis dan jenjang jabatan," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto menjabarkan beberapa kebijakan yang tengah ditelaah oleh jajarannya. Salah satu yang tengah dijajaki adalah mekanisme kenaikan tunjangan kinerja bagi instansi pemerintah.

Unit kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan saat ini juga sedang menyusun Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045.

Pembahasan awal yang telah dilakukan adalah merumuskan aspek penting dalam melakukan transformasi digital untuk mencapai tujuan pembangunan Indonesia Emas pada 2045.

Baca juga: Menpan-RB dan Bupati Ipuk Mencoblos di TPS Banyuwangi

Poin penting yang ditekankan adalah mendudukkan makna GovTech dalam mendukung proses reformasi birokrasi.

Selanjutnya, Plt Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB Herman menyampaikan, jajarannya saat ini sedang melakukan penajaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital serta pengembangan inovasi melalui replikasi dan scaling up.

Tahun ini, Kemenpan-RB menghentikan sementara gelaran Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP). 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com